93 Polisi Jaga Ketat Sidang Kasus Pencabulan Gara-Gara Pelakunya Sosok Ini
Polisi berjaga mulai dari luar gedung PN Banjarbaru, halaman PN Banjarbaru, hingga dalam gedung dan ruang sidang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Sebanyak 93 Personil Polres Banjarbaru melakukan pengamanan ketat terhadap sidang putusan terdakwa perkara pencabulan yang dilakukan, M Said Attap Tatang Itab atau yang lebih dikenal Abah Itab di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (11/7/2018).
Dalam sidang kali ini, pengamanan sama ketatnya dengan sidang yang dilakukan sebelumnya.
Polisi berjaga mulai dari luar gedung PN Banjarbaru, halaman PN Banjarbaru, hingga dalam gedung dan ruang sidang.
Mereka yang masuk ditanyakan dulu keperluannya oleh aparat. Jika tidak berkepentingan, maka dilarang masuk. Petugas kepolisian akan memeriksa semua bawaan hingga menggeledah badan baik itu lelaki maupun perempuan.
“Pengamanan hari ini kami lakukan secara maksimal. Konsepnya sama seperti minggu lalu terbagi menjadi empat ring. Dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman dan terluar,” Ucap Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono kepada reporter Banjarmasin.co.id.
Adapun jumlah massa yang hadir dalam sidang kali ini kurang lebih 200 orang.\
Baca: Ini Sosok Lelaki yang Diduga Otak Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Dikenal Korban Lewat Facebook
Pada putusannya hakim memberikan vonis kepada M Said Attap Tatang Itab dengan hukuman 15 tahun penjara, subsider 2 Miliar rupiah atau kurungan penjara selama 6 bulan.
Akhir Januari 2018, publik digegerkan oleh terungkapnya kasus Abah Itab. Dia seorang yang cukup tersohor di Desa Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar. Abah Itab diamankan karena tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan Haji Itab melibatkan Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur dan Martapura Timur, H Itab diciduk di rumahnya di Jalan KH Anang Sya'rani Desa Melayu Tengah Kecamatan Martapura Timur, Kamis (25/1/2018) malam lalu.
Modus H Itab mengaku bahwa dirinya adalah wali. Bila korban enggan disetubuhi maka dihasut oleh rayuan Haji Itab dengan menyatakan korban akan hidup sengsara.
Sepak terjang kejahatan memalukan Abah Itab terjadi sekitar tahun 2014 sampai November 2017.