Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polda Sulbar menetapkan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, berinisial ARS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) pada Pilgub Sulbar 2017.
ARS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik memeriksa 16 saksi dua diantaranya adalah saksi ahli masing-masing dari BPK dan BPKP.
"ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga," kata Kombes Pol Wisnu, Kamis (12/7/2018).
Baca: Fakta-fakta Kematian Rizki Dipatuk King Cobra di Depan Umum
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK yang dikeluargan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara.
"Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukn oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tersangka, soal jadwal pemeriksaan itu tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APK,
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polda Sulbar menetapkan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, berinisial ARS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) pada Pilgub Sulbar 2017.
ARS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik memeriksa 16 saksi dua diantaranya adalah saksi ahli masing-masing dari BPK dan BPKP.
"ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga," kata Kombes Pol Wisnu, Kamis (12/7/2018).
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK yang dikeluargan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara.
"Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukn oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tersangka, soal jadwal pemeriksaan itu tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APK,