Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Tribun Timur/Nurhadi
Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APK Pilgub Sulbar 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polda Sulbar menetapkan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, berinisial ARS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) pada Pilgub Sulbar 2017.

ARS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik memeriksa 16 saksi dua diantaranya adalah saksi ahli masing-masing dari BPK dan BPKP.

"ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga," kata Kombes Pol Wisnu, Kamis (12/7/2018).

Baca: Fakta-fakta Kematian Rizki Dipatuk King Cobra di Depan Umum

Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK yang dikeluargan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara.

"Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukn oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tersangka, soal jadwal pemeriksaan itu tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APK,

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polda Sulbar menetapkan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, berinisial ARS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) pada Pilgub Sulbar 2017.

ARS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017, diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik memeriksa 16 saksi dua diantaranya adalah saksi ahli masing-masing dari BPK dan BPKP.

"ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga," kata Kombes Pol Wisnu, Kamis (12/7/2018).

Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK yang dikeluargan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara.

"Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukn oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tersangka, soal jadwal pemeriksaan itu tergantung penyidik yang jelas akan dilakukan secepatnya," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Sekretaris KPU Sulbar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APK,

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas