Sumbangan Jemaah Digunakan Oknum Penceramah untuk Berlibur ke Bali dan Kredit Mobil
Sy diduga telah melakukan penipuan terhadap para jemaah, modusnya mengumpulkan sumbangan dari jemaah dengan alasan untuk membeli Alquran.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menahan seorang oknum penceramah asal Asahan, Sumatera Utara, berinisial Sy (28) yang diduga telah melakukan penipuan terhadap para jemaah di sejumlah masjid.
Modusnya, mengumpulkan sumbangan dari jemaah dengan alasan untuk membeli Alquran untuk dibagikan kepada mualaf.
Tapi diduga kuat, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menyebutkan, kasus ini mencuat berawal saat Sy bersama timnya berceramah di Masjid Al-Azhar Desa Pusong Kota Lhokseumawe, Minggu (8/7/2018) pagi.
"Di masjid tersebut, Sy mengajak seluruh umat untuk menyumbang dana pembelian Alquran yang akan dibagikan bagi mualaf. Sumbangan bisa secara langsung dan juga bisa dengan mentransfer via rekening milik Sy. Di lokasi itu, Sy berhasil mengumpulkan uang hampir Rp 30 juta," papar AKP Budi.
Baca: Jenazah Rizki Ahmad Korban Dipatuk Ular Dimakamkan Usai Salat Dzuhur
Selanjutnya, salah satu penyumbang, dr H Taufiq A R yang juga kini sebagai pelapor (telah mentransfer uang Rp 600 ribu ke rekening SY), merasa curiga.
Dia curiga mengapa sumbangan harus dikirim ke nomor rekening pribadi, dan juga ada informasi dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga kecurigaan ini pun terus tersebar di kalangan para jemaah masjid tersebut.
Hingga pada Selasa (10/7/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat Sy hendak berceramah di Masjid Agung Islamic Center, maka sejumlah jemaah yang sudah mulai curiga mencoba mempertanyakan kepada Sy bersama timnya.
"Melihat kondisi tersebut, maka pengurus masjid menghubungi kami. Selanjutnya kita pun mengamankan Sy," ujarnya.
Hasil pemeriksaan lanjutan, maka penyidik pun menetapkan Sy sebagai tersangka penipuan.
Hasil penyelidikan lanjutan, diketahui kalau sumbangan yang selama ini berhasil dikumpulkan oleh tersangka di berbagai masjid, baik di Medan ataupun Aceh, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca: Kawanan Perampok Bersenjata Sandera Penghuni Rumah di Jalan Kelapa Sawit Pekanbaru
Di antaranya berlibur ke Bali bersama keluarga, telah membayar uang liburan ke Singapore via travel, membayar uang muka mobil kredit.
Kemudian membeli sepetak tanah, membeli handphone, serta untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kita masih terus dalami kasus ini. Untuk sementara ini, Sy sudah ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe dengan status sebagai tersangka penipuan," kata AKP Budi.