Hamil di Luar Nikah, Muntowiyah Tewas Diracun Sang Kekasih Gelap
Alminah (47), salah seorang saksi yang melihat kejadian tersebut langsung meminta bantuan kepada warga sekitar.
Editor: Hendra Gunawan
Seorang warga memeriksa air yang terakhir diminum oleh korban.
Air tersebut ternyata berbau racun serangga.
"Saat ditolong korban masih kejang-kejang di lantai dan mengeluarkan cairan putih dari mulutnya. Kemudian diangkat dan dipindah ke tempat tidur kamar depan. Tidak lama kemudian didapati korban meninggal dunia. Korban kemudian dievakuasi di Puskesmas Windusari, petugas medis menduga kematian korban diakibatkan oleh keracunan," ujar Tugimin.
Petugas Kepolisian Sektor Windusari pun datang tak lama setelah kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sisa-sisa cairan diduga racun, gelas bekas yang digunakan oleh korban untuk meminum obat yang diduga racun dan juga tes pack kehamilan bertanda positif.
Petugas juga mengumpukan informasi dari para saksi saat kejadian.
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, bahwa korban mengalami keracunan setelah meminum air yang diberikan oleh pelaku S.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan S.
Baca: TMMD Reguler ke-102 Kabupaten Magelang Dibuka, Bangun Infrastruktur untuk Desa
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku S mengakui dirinya yang memberikan cairan obat serangga merk Sidacron dicampur Insektisida merk Topdor.
Tujuan pelaku adalah untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya dengan korban, agar tak terbongkar dan diketahui oleh keluarganya.
Saat ini, korban telah dibawa ke RSUP Dr Sardjito untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Windusari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku sendiri terancam Pasal 338 Jo 347 KUHP
"Korban kami bawa ke RSUP dr Sardjito untuk diautopsi, pelaku sedang kami periksa secara intensif. Kami pun masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Jika terbukti, pelaku bisa terancam pasal 338 terkait Jo 347 KUHP," pungkas Tugimin.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Malu Aibnya Terungkap, Pria Asal Magelang Diduga Racuni Pacarnya yang Hamil hingga Tewas,