Vonis Seumur Hidup Rudi Alamsyah Diketuk Pekan Lalu
Pihak penasehat hukum akan membicarakan tentang nasibnya terutama terkait masalah banding
Editor: Eko Sutriyanto
![Vonis Seumur Hidup Rudi Alamsyah Diketuk Pekan Lalu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penghuni-rutan-palangkaraya-gantung-diri_20180713_144257.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fathurahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Ipik Haryanto, pengacara narapidana yang tewas gantung diri di Rutan Kelas II A Palangkaraya, Rudi Alamsyah (31) yang terjadi, Jumat (13/7/2018) angkat bicara.
Seharusnya hari ini pihak keluarga dan dirinya termasuk korban bertemu untuk membahas banding atas vonis majelis hakim yang telah dijatuhkan seumur hidup namun kondisinya berubah setelah peristiwa gantung diri kliennya tersebut.
"Ya, semuanya jadi batal, karena memang putusan majelis hakim itu dijatuhkan Kamis pekan lalu, tapi, kami sedang urus bandingnya," ujarnya.
Menurut Ipik, saat persidangan majelis hakim bisa membuktikan sabu yang terbukti dimiliki oleh Rudi Alamsyah mencapai Rp1,2 kilogram dan tuntutan hukuman dari jaksa cuma 13 tahun, tetapi oleh Majelis Hakim hukuman seumur hidup.
"Sidang vonis pengadilan negeri Palangkaraya digelar Kamis sepekan yang lalu, setelah itu kami diberikan waktu untuk ajukan banding. Kemudian kami berunding dan sepakat untuk banding, "ujarnya.
Dikatakan, semua pihak sudah tandatangan dengan kesepakatan dilakukan banding tersebut.
"Selayaknya hari ini kami kumpul lagi untuk membicarakan itu, terutama untuk persiapan banding," ujarnya.