Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pelajar SMA Swasta di Bandung
Tlk diduga kuat menganiaya sesama teman sekolahnya berinisial Mr. Dia diamankan dua jam setelah kejadian, Senin (16/7/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelajar SMA Pasundan 3 Bandung berinisial Tlk (16) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Tlk diduga kuat menganiaya sesama teman sekolahnya berinisial Mr. Dia diamankan dua jam setelah kejadian, Senin (16/7/2018).
Tlk menganiaya Mr di Jalan Kebon Jati dengan pisau cutter hingga mengalami luka di kepala dan mengalami 12 jahitan di kepala dan lima jahitan di kening.
Penyebabnya sederhana, Mr saat memarkirkan sepeda motornya menyenggol Tlk.
"Tindakan Tlk ini menyebabkan luka di kepala dan bagian kening sehingga perlu dijahit. Pelakunya sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung di kediamannya di Jalan Pagarsih," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung.
Baca: Ketika Warga Ramai-ramai Berburu Ular Sanca Kembang di Kawasan Irigasi Dusun Unengan
Keduanya duduk di kelas XI SMA Pasundan 3 Bandung. Tlk membawa pisau cutter ke sekolah dengan alasan untuk belajar.
Tlk dihadirkan pada pertemuan dengan Kapolrestabes dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu dan meminta maaf karena sudah membuat teman saya terluka," kata Tlk.
Kapolres juga mengimbau guru-guru agar memperhatikan barang bawaan anak-anak didiknya.
"Membawa senjata tajam itu bisa kena Undang-undang Darurat jika untuk di luar pekerjaan," kata Hendro.