Aom Juang Gunakan Uang Rp 231 Miliar Bukan Untuk Umrah 12.845 Jamaah, Tapi Untuk Kepentingan Pribadi
Alwie menegaskan bahwa uang calon jemaah yang masuk ke rekening PT SBL maupun ke rekening terdakwa tidak digunakan untuk mengurus pemberangkatan
Editor: Hendra Gunawan
![Aom Juang Gunakan Uang Rp 231 Miliar Bukan Untuk Umrah 12.845 Jamaah, Tapi Untuk Kepentingan Pribadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ery-ramdani-depan-dan-aom-juang-wibowo-belakang-mengenakan-rompi-t_20180717_183344.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Direktur Utama PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo dan stafnya, Ery Ramdani menjalani sidang pertama kasus penipuan dan pengelapan belasan ribu calon jemaah umroh di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/7/2018). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Pada sidang itu, terungkap cara keduanya menggelapkan uang tersebut.
Pada 2014, keduanya membuat program umrah lewat program Sahabat SBL, yang menerapkan sistem multi level marketing.
"Setiap calon jamaah membayarkan uang muka sebesar Rp 1 juta untuk umroh dan sisanya dibayar dengan cara menabung selama 40 bulan dengan nilai tabungan Rp 450 ribu hingga Rp 650 ribu per bulan selama 2015 hingga 2017. Bersamaan dengan itu, terdakwa menulis jadwal rencana keberangkatan pada calon jemaah sebagai bukti calon jemaah umrah SBL," ujar Alwie, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mebacakan dakwaan.
Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
Skema Sahabat SBL ini dengan membentuk agen atau koordinator untuk membantu terdakwa Aom Juang dalam merekrut dan mempromosikan program Sahabat SBL sebanyak-banyaknya.
Terdakwa Ery berhasil merekrut calon jemaah umroh lebih dari 1.000 orang dengan program Sahabat SBL tersebut sehingga mendapatkan hadiah Rp 10 miliar.
"Terdakwa juga merekrut agen-agen untuk merekrut calon jemaah dengan mempromosikan Sahabat SBL. Dengan skema itu, jumlah calon jemaah yang direkrut periode Mei 2017 sampai dengan Januari 2018 mencapai 30.495 orang jamaah," ujar Alwi.
Promosi yang menarik dalam program Sahabat SBL dengan menawarkan umroh dengan paket uang muka Rp 1 juta dan sisanya dicicil selama 40 bulan dengan nilai Rp 450 ribu hingga Rp 650 ribu per bulan menarik minat warga hampir di seluruh Indonesia.
"Calon jemaah yang mendaftar paket ini berasal dari Makasar, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung, Medan, Aceh dan Papua," ujar Alwie.
Hanya saja, pada praktiknya, dari jumlah pendaftar sebanyak 30.495 ini menyisakan masalah karena 12,845 calon jemaah yang sudah membayar umroh secara lunas maupun dengan menabung tidak bisa berangkat dengan jadwal pemberangkatan pada Desember 2017 sampai dengan Januari 2019.
"Kerugian calon jemaah mencapai Rp 231.210.000.000. Sejak awal, terdakwa menyadari bahwa cara itu beresiko namun tetap dijalankan," katanya.
Dalam dakwaanya, Alwie menegaskan bahwa uang calon jemaah yang masuk ke rekening PT SBL maupun ke rekening terdakwa tidak digunakan untuk mengurus pemberangkatan calon jemaah yang sudah terdaftar di perusahaan.
"Melainkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa seperti membeli minimarket, rumah dan tanah, kendaraan mewah yang jumlahnya lebih dari satu," kata Alwie.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2017, PT SBL defisit Rp 50 miliar.
"Sehingga calon jemaah umroh tidak bisa diberangkatkan sesuai jadwal yang ditentukan terdakwa," katanya.