Dua Kades di Kulonprogo Maju Pileg 2019
Dua kepala desa di Kulonprogo maju sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Editor: Sugiyarto
"SK pemberhentian masih dalam proses sehingga saya masih menjalankan tugas seperti biasa," kata dia.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan bahwa pada saat pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal caleg.
Yakni, surat pengunduran diri, tanda terima dari instansi berwenang, serta surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa surat pengunduran diri tersebut sedang diproses.
Namun begitu, syarat tersebut bisa dilengkapi pada saat tahap perbaikan tanggal 22-31 Juli jika belum lengkap saat pendaftaran.
"SK pemberhentian harus sudah ada H-1 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di tanggal 19 September," kata Panggih.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Rekomendasi