Dua Kades di Kulonprogo Maju Pileg 2019
Dua kepala desa di Kulonprogo maju sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Dua kepala desa di Kulonprogo maju sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Namun begitu saat ini keduanya masih aktif menjabat lantaran surat pemberhentian jabatan belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
Kedua orang tersebut yakni Kades Sendangsari Kecamatan Pengasih, R Sumbogo dan Kades Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Slamet.
Surat pengunduran diri sebetulnya sudah diajukan kedua kades itu kepada Bupati Kulonprogo hanya saja hingga saat ini belum dikeluarkan keputusan pemberhentiannya.
Kepala Seksi Keuangan dan Pendapatan Desa, Bidang Pemdes Kulonprogo, Joko Susanto mengatakan sejauh ini hanya dua aparatur itu saja yang mengundurkan diri karena hendak maju sebagai caleg.
Sedangkan dari golongan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa lainnya belum ada.
"Surat pengunduran diri yang kami terima hanya dari dua kades itu saja. Saat ini masih dalam proses pemberhentian dan belum ada surat keputusan," kata Joko, Selasa (17/7/2018).
Disebutnya, sepanjang belum ada surat keputusan (SK) Bupati, kedua kades tersebut masih berstatus aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.
Pihaknya dalam hal ini tidak mengetahui secara persis terkait persyaratan pencalonan keduanya untuk menjadi peserta Pemilu.
Sedangkan bila SK sudah terbit camat setempat nantinya akan menunjuk penjabat sementara hingga didapat kades definitif dari hasil pemilihan yang digelar kemudian.
"Apakah cukup dengan melampirkan surat pengunduran diri, berstatus cuti, atau justru perlu melampirkan SK pemberhentiannya, kami tidak tahu."
"Yang jelas, saat ini pengunduran dirinya masih diproses dan belum ada SK Bupati," jelas Joko.
Kades Sendangsari, R Sumbogo mengatakan dirinya mendapat banyak dorongan dan amanah agar maju sebagai anggota legislatif dari masyarakat.
Maka itu, ia kemudian membersnikan diri maju sebsgai caleg lewat PDI Perjuangan dan kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kades yang diembannya untuk periode 2014-2020 tersebut.
"SK pemberhentian masih dalam proses sehingga saya masih menjalankan tugas seperti biasa," kata dia.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan bahwa pada saat pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal caleg.
Yakni, surat pengunduran diri, tanda terima dari instansi berwenang, serta surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa surat pengunduran diri tersebut sedang diproses.
Namun begitu, syarat tersebut bisa dilengkapi pada saat tahap perbaikan tanggal 22-31 Juli jika belum lengkap saat pendaftaran.
"SK pemberhentian harus sudah ada H-1 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di tanggal 19 September," kata Panggih.(TRIBUNJOGJA.COM)