Kapolres Subang Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Penganiayaan Tersangka Kasus Jual Beli Proyek
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni membantah anggotanya menganiaya tersangka kasus penggelapan dan penipuan bernama Ade Diding.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni membantah anggotanya menganiaya tersangka kasus penggelapan dan penipuan bernama Ade Diding, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Subang.
Ade ditahan pada awal Juni dan meninggal di RSUD Ciereng, Subang pada 11 Juni.
"Tersangka mengeluh sakit kemudian kami menghubungi pengacara dan istrinya. Langsung dilakukan tindakan medis di Klinik Polres Subang, kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng. Sekitar pukul 14.15 setelah mendapat perawatan, yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Joni via ponselnya, Senin (16/7/2018).
Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk autopsi karena ada pengaduan dari istri tersangka bahwa suaminya dianiaya.
Saat dikonfirmasi pada Kasatreskrim Polres Subang, AKP Ilyas Rustiandi membenarkannya.
"Kami lakukan penyelidikan dan saat ini sudah kami tingkatkan statusnya jadi penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Kapolres.
Setelah memeriksa saksi-saksi, ia membenarkan adanya kekerasan terhadap tersangka makelar proyek tersebut.
Baca: Luka Tembak Jadi Petunjuk Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mapolres Indramayu
Untuk memastikan penyebab kematian, Polres Subang masih menunggu hasil visum.
"Bahwa kekerasan dan pemerasan terjadi pada saat petugas jaga sedang salat," ujar Joni.
Pihaknya juga menindak anggotanya yang lalai saat menjaga tahanan.
"Petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses Propam dan akan segera disidangkan," ujar dia.
Ade ditangkap dan ditahan di Mapolres Subang setelah sebelumnya, seorang kontraktor bernama Rumodor Afiiantho menyerahkan uang Rp 40 juta pada Ade agar memberikan proyek-proyek di Dinas PUPR.
Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.
Kasus ini kemudian viral saat istrinya, Acu Kartini membuat pernyataan di media sosial dan disebar ratusan akun Facebook hingga Instagram.
"Baru masuk tahanan, sudah ada telpon dari suami. Padahal tahanan tidak boleh bawa HP. Saya tanya HP siapa, suami saya jawab punya penjaga. Suami saya meminta uang Rp 6 juta dengan alasan untuk makan rekan-rekan, karena tidak punya uang, saya transfer Rp 500 ribu."
"Suami saya meminta uang lagi untuk ditransfer dan saya dengar suara suami saya seperti dalam tekanan. Besoknya, saya kaget suami saya babak belur dan jalannya pincang alasannya karena jatuh di kamar mandi. Tapi ketika penjaga tahanan lengah, suami saya dipukuli oleh kurang lebih 15 orang di dalam sal.."
"Bagian kepala, dada sama kemaluannya sampai kencing darah. Saya minta penangguhan penahanan saat kondisinya parah, tapi tidak diberikan. Kemudian saya dihubungi bagian tahanan Polres Subang bahwa suami saya kritis dan suami saya langsung saya bawa ke RS Ciereng dan meninggal," tulis Acu Kartini.