Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kejar Pria Berinisial F terkait Kasus Pembuangan Dua Jasad Bayi Kembar

Dua bayi kembar berjenis kelamin perempuan ditemukan meninggal dunia, Minggu (15/7/2018) pagi sekitar pukul 11.00 Wita di Jl Ratna, Gang Werkudara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Kejar Pria Berinisial F terkait Kasus Pembuangan Dua Jasad Bayi Kembar
Tribun Bali/Busrah Ardans
Lokasi penemuan orok kembar berjenis kelamin perempuan, Minggu (15/7/2018). TRIBUN BALI/NUSRAH ARDANS 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua bayi kembar berjenis kelamin perempuan ditemukan meninggal dunia, Minggu (15/7/2018) pagi sekitar pukul 11.00 Wita di Jl Ratna, Gang Werkudara, Denpasar Timur.

Kemarin, polisi sudah menangkap wanita inisial D, yang diduga sebagai pelaku yang membunuh dan membuang bayi kembarnya tersebut.

Bayi kembar yang berbalut kain dan kantong plastik itu ditemukan warga sudah tidak bernyawa dengan adanya luka di bagian tubuh.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nyoman Karang, menyatakan pelaku sudah diamankan. Namun pelaku yang disebut-sebut mahasiswi itu masih belum bisa berbicara.

"Iya diamankan tadi malam di rumah kerabatnya di Jimbaran. Inisialnya D. Ini berdasarkan keterangan informasi-informasi saksi yang tinggal bersebelahan dengan kosnya itu. Yang bersangkutan juga masih ada di rumah sakit dan belum bisa bisa berbicara," kata Karang, kemarin.

Ditanya apakah status perempuan tersebut masih kuliah, Kapolsek mengaku masih mendalami. Pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga.

Baca: Luka Tembak Jadi Petunjuk Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mapolres Indramayu

Sejauh ini wanita D belum dapat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut karena sering tidak sadarkan diri. Ia masih jalani perawatan di rumah sakit.

BERITA TERKAIT

"Kondisi D saat ini masih lemas karena usai melahirkan sementara kita titipkan di RS Trijata Bhayangkara Polda Bali guna mendapatkan perawatan dan telah keluar surat penangkapan terhadapnya," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Ario Seno Wimoko, Senin (16/7/2018).

Iptu Ario Seno seizin Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Denpasar Timur menambahkan kini inisial D tersebut ditetapkan tersangka, diduga pelaku membuang bayi kembar tersebut karena malu menanggung aib dan malu kepada keluarga karena hamil di luar nikah.

Dari pemeriksaan awal forensik ditemukan bekas luka senjata tajam di bagian leher dan perut, namun pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan lengkap forensik.

Tim saat ini telah berkoordinasi lintas instansi guna melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni inisial F yang merupakan ayah dari bayi kembar tersebut.

Dari sang ibu inisial D diamankan pakaian yang terdapat bercak darah diduga darah dari bayi kembar yang dibunuh lalu dibuang olehnya.

Pelaku D diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 341, Pasal 342 dan Pasal 343 KUHP serta UU Perlindungan Anak pidana seumur hidup jika memang terbukti pembunuhan ini dilakukan secara berencana. (bus/zae)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Babak Baru Kasus Pembuangan 2 Orok Kembar di Jalan Ratna, Polisi Kejar Lelaki Berinisial 'F'

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas