Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takmir Masjid di Surabaya Gelapkan Uang Infaq Rp 266 Juta Dihukum 2,5 Tahun

Raut muka pasrah terlihat dari wajah Subiyanto saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Takmir Masjid di Surabaya Gelapkan Uang Infaq Rp 266 Juta Dihukum 2,5 Tahun
surya/sudharma adi
Subiyanto menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (18/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Raut muka pasrah terlihat dari wajah Subiyanto saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa kasus penggelapan dana infaq Masjid Al-Ghuroba Pakuwon Mall senilai Rp 266 juta ini makin pasrah, ketika tahu diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti langsung membacakan berkas putusan terhadap terdakwa.

Hakim menilai bahwa dari keterangan para saksi di persidangan sebelumnya, terdakwa memang terbukti melakukan penggelapan. Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dianggap terbukti.

“Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 2 tahun 6 bulan,” jelas hakim ketua Unggul saat membacakan amar putusan, Rabu (18/7/2018). 

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Saat itu JPU meminta hakim memberikan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena telah melanggar pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam putusan itu, untuk hal yang meringankan dimana terdakwa belum pernah dihukum, serta mengaku mempunyai istri yang tak bekerja. Sedangkan hal yang memberatkan, dimana  perbuatan terdakwa merugikan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya putusan pidana saja, hakim ketua juga mengharuskan terdakwa mengembalikan uang yang digelapkannya ini.

“Bagaimanapun, kamu harus mengembalikan uang itu, karena itu uang masyarakat,” tegas hakim ketua Unggul.

Mendengar putusan dan penjelasan itu,  terdakwa mengaku menerima. Begitu pula JPU Siska Christina juga menerima putusan hakim itu.

Kasus ini bermula  terdakwa dipercaya menjadi takmir masjid selama lima tahun sejak 2014 sampai 2017.

Saat itu terdakwa diserahi uang Rp 91,4 juta dari takmir lama dan kartu ATM bank. Uang itu semestinya digunakan untuk membayar listrik, air dan kegiatan kajian rutin.


Namun, takmir masjid lain mulai curiga saat akan membeli karpet dan sound system Rp 50 juta, terdakwa yang memegang uang kas masjid selalu menghindar dan mengulur waktu saat diminta membayar.

Setelah dicek, takmir lain mengetahui ada pengeluaran uang infaq Rp 266,4 juta yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

Uang itu keluar hampir setiap bulan mulai Maret 2014 sampai Maret 2017. Jumlah pengeluarannya berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 17 juta setiap bulannya.

Setelah ditelusuri, uang itu selama ini ditarik Subiyanto melalui kartu ATM. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas