Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dibuang, Bayi Kembar ini Dibunuh Terlebih Dahulu

Antara proses pembekapan dan penusukan relatif lebih dahulu dilakukan pembekapannya, tapi keduanya dilakukan dalam selang waktu tidak begitu lama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebelum Dibuang, Bayi Kembar ini Dibunuh Terlebih Dahulu
Kolase Tribun Bali
Kedua terduga pelaku dan TKP penemuan orok kembar di Jalan Ratna Denpasar 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus pembuangan bayi kembar di Jalan Ratna Denpasar, Bali akhirnya terungkap.

Berdasarkan penelusuran melalui autopsi oleh tim forensik RSUP Sanglah mengungkap fakta mencengangkan.

Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr. Ida Bagus Putu Alit mengatakan adanya unsur pembunuhan yang disengaja berupa tanda luka akibat pembekapan, pencekikan dan penusukan.

"Tidak ada kesan abortus, kedua bayi lahir hidup lalu mengalami kekerasan luka tusukan pada bagian perut," ungkapnya kepada Tribun Bali, Rabu (18/7/2018).

Dijelaskan dia, pada bayi pertama ditemukan tanda pembekapan dan luka tusukan pada perut sebanyak 4 tusukan.

Lalu, pada bayi kedua ditemukan unsur pembekapan, pencekikan dan 2 luka tusuk pada bagian perut.

"Dari hasil autopsi, antara proses pembekapan dan penusukan relatif lebih dahulu dilakukan pembekapannya, tapi keduanya dilakukan dalam selang waktu tidak begitu lama, ukuran menit," paparnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, kondisi tubuh kedua bayi saat diterima pihaknya sudah dalam keadaan membusuk dan mengalami pembengkakan.

Kondisi pembusukan ini, terang Alit membuktikan bahwa waktu kematian bayi sudah terjadi sejak lama.

"Diperkirakan waktu kematian orok ini terjadi sudah sejak sekitar 2-3 hari sebelum masa pemeriksaan," jelasnya.

Terkait umur bayi yang diidentifikasi memiliki panjang badan 41 cm dan 45 cm ini juga sudah tergolong bayi cukup umur kandungan atau 8-9 bulan umur kandungan.

Seorang laki-laki berinisial VKR yang diduga sebagai pelaku yang membuang bayi bersama pasangan perempuannya berinisial D di Jalan Ratna Denpasar, Bali dibekuk aparat kepolisian di Desa Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (18/7/2018).

Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, SIK membenarkan itu kepada  POS--KUPANG.COM (Tribun Network), Rabu (18/7/2018) siang.

Lelaki tersebut kata dia ditangkap pada pukul 10.30 Wita.

Baca: Ramalan Roy Kiyoshi Tentang Kehidupan Asmara Nikita Mirzani Jadi Kenyataan, Saya Tak Melihat ini

"Sudah ditangkap di Desa Pacar hari ini," kata Julisa.

Dijelaskannya, VKR ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian di Denpasar Bali.

Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian di Polres Mabar kata dia, VKR akhirnya berhasil dibekuk.

"Informasi lainnya terkait penangkapan ini akan kami sampaikan lagi," kata Julisa.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas