Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua TKW Asal Timor Tengah Selatan Dideportasi Malaysia dalam Keadaan Depresi

Dua orang TKW ilegal asal Kabupaten TTS, Merti Nahak dan Yani Bien dideportasi pemerintah Malaysia dalam keadaan depresi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua TKW Asal Timor Tengah Selatan Dideportasi Malaysia dalam Keadaan Depresi
Pos Kupang/Dion Kota
Petugas Nakertrans Kabupaten TTS sedang mengantarkan Merti Nahak (ketiga dari kiri) ke keluarganya di Desa Oeuban. POS KUPANG/DION KOTA 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Dua orang TKW ilegal asal Kabupaten TTS, Merti Nahak dan Yani Bien dideportasi pemerintah Malaysia dalam keadaan depresi.

Keduanya tiba di Kabupaten TTS pada Rabu (18/7/2018) didampingi BP3TKI Kupang dan langsung diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu kepada Pos Kupang, Jumat (20/7/2018) menjelaskan, Merti Nahak merupakan TKW ilegal asal Desa Oeuban, Kecamatan Mollo Barat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Korban berangkat ke Malaysia pada Juli 2015 silam.

Menurut pengakuan korban, dia berangkat ke Malaysia setelah diajak seseorang yang merekrut tenaga kerja ke kampung-kampung.

Baca: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kosnya

Dari Soe, korban dibawa ke Kupang dan selanjutnya menggunakan pesawat terbang menuju Malaysia.

BERITA REKOMENDASI

Namun korban tidak mengetahui via bandara mana korban terbang ke Malaysia.

"Korban, Merti diamankan oleh polisi Malaysia karena masuk dan bekerja di Malaysia secara ilegal. Usai diamankan, korban diserahkan ke KBRI untuk dideportasi. Saat tiba, korban dalam keadaan depresi sehingga sedikit sulit berkomunikasi," jelasnya.

Sementara korban Yani, lanjut Yohanes, awalnya berangkat kerja ke Malaysia pada Juli 2017 secara legal.

Korban awalnya dipekerjakan sebagai cleaning services.

Namun karena tidak betah, korban kabur dan memilih bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.


Karena mengalami depresi cukup berat, korban sempat dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan.

Usai dirawat dan kondisinya mulai membaik, korban akhirnya dideportasi ke Indonesia.

"Korban sudah kembalikan ke keluarganya di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara. Saat ini kondisinya sudah lebih membaik," ujar Yohanes.

Baca: Keranjang Jerami Tradisional Jepang Semula Buat Bayi Kini Dipakai untuk Kucing

Saat diserahkan kepada keluarga masing-masing, Yohanes berpesan kepada keluarga untuk menjaga korban dengan baik.

Jika ingin bekerja sebagai TKI di luar negeri, dia mengimbau untuk berangkat secara prosedural karena jauh lebih aman.

"Kita minta pihak keluarga untuk menjaga korban agar tidak berangkat ke luar negeri secara ilegal. Jika ingin bekerja ke luar negeri, pemerintah tidak melarang, tetapi harus berangkat secara prosedural," pesannya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Dua TKW Ilegal Dipulangkan Dalam Keadaan Depresi

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas