Kampung di Sleman Ini Batasi Pengunaan Smartphone dan Motor
Sejak dibentuk terdapat 38 anggota Satgas PPA yang terdiri dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan para remaja
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Smartphone, sebuah benda elektronik yang sangat familiar, bahkan saat ini menjadi hal yang wajib dimiliki oleh sebagian besar manusia.
Dengan keberadaan smartphone saat ini memang memberi dampak luar biasa, antara lain memudahkan manusia mengakses informasi, berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal hingga melihat tayangan yang tidak ditayangkan oleh televisi nasional.
Namun, seiring berjalannya waktu, pengguna smartphone saat ini tidak hanya tertuju pada kalangan remaja, dewasa dan orangtua saja.
Melainkan telah merambah ke anak-anak, di mana sebagian orangtua memberikan akses kepada anak-anaknya mengoperasikan smartphone dengan harapan sang anak tidak keluar rumah.
Hal tersebut memang menjadi satu di antara pilihan orangtua di era serba modern saat ini, namun penggunaan smartphone yang berlebih, khususnya kepada anak-anak dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang sang anak itu sendiri.
Selain smartphone, dewasa ini kerap ditemui pula pengendara sepeda motor yang notabenenya masih anak-anak dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karenanya, tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Baca: Kenapa Menonton Video pada Smartphone Digemari? Mungkin Ini Alasannya
Prihatin dengan dua hal tersebut, RW 18 Kampung Leles, Ngringin, Condongcatur, Sleman membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang mana Satgas tersebut mengawasi dan membatasi penggunaan smartphone kepada anak-anak tanpa melakukan pemaksaan.
Selain itu, Kampung tersebut juga tidak memperbolehkan remaja yang belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor di wilayah itu
Pemandangan berbeda tampak saat Tribunjogja.com memasuki Kampung Leles, sebuah marka jalan bertuliskan 'Hati-hati Anda Memasuki Kawasan RW Ramah Anak Kampung Leles' disertai sebuah palang yang terbuat dari besi lengkap dengan sebuah rambu-rambu dilarang masuk melitang di jalanan Kampung tersebut.
Namun setelah didekati, palang tersebut tidak seutuhnya menutupi akses masuk ke Kampung Leles.
Sebuah spanduk pun terbentang setelah melewati palang tersebut, adapun spanduk itu bertuliskan 'Selamat datang di RW 18 Ramah Anak Leles, Ngringin, Condongcatur'.
Tak hanya tulisan saja, di spanduk tersebut terpampang tiga buah gambar rambu-rambu yang artinya melarang pengendara di bawah umur 18 tahun dilarang naik motor, anak-anak di bawah 18 tahun dibatasi menggunakan smartphone dan kawasan anti narkoba.
Ketua Satgas PPA Kampung Leles, Suyanto mengatakan, terbentuknya Satgas tersebut hingga akhirnya mengubah Kampung Leles menjadi kampung ramah anak dimulai tahun 2015, tepatnya usai diadakan kegiatan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Desa Condongcatur.