Dua Bayi Kembar yang Dibunuh Usai Dilahirkan Ternyata Hasil Hubungan DW dengan Mantan Pacarnya
DW lantas membersihkan kamar mandi, dan membungkus bayi kembar itu dengan plastik, lalu dimasukkan ke dalam ember hitam.
Editor: Dewi Agustina
Kombes Hadi Purnomo mengatakan VKR kini tengah dijemput di NTT oleh tim gabungan yang dibentuknya.
Diperkirakan hari ini VKR sudah sampai di Bali. Untuk sementara, status VKR masih sebagai saksi.
Namun, bisa saja statusnya berubah setelah VKR diperiksa penyidik.
DW berstatus karyawan di sebuah toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar sebelumnya.
VKR lah yang masih berstatus mahasiswa.
Atas perbuatannya, DW yang kini jadi tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun. (zae)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Hasil Hubungan Dengan Mantan Pacar, DW Lahirkan Bayi Kembar di Toilet Lalu Membunuhnya