Wahid Husen Ternyata Baru 4 Bulan Jabat Kalapas Sukamiskin
Penggeledahan dilakukan terhadap ruang Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan beberapa ruang tahanan yang dihuni warga binaan kasus korupsi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kena OTT KPK, Sabtu (21/7/2018).
Diduga penangkapan itu terkait transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin.
Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Lampung, awalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Penggeledahan dilakukan terhadap ruang Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan beberapa ruang tahanan yang dihuni warga binaan pemasyarakatan kasus korupsi.
Baca: Ketika Jokowi Umumkan Cawapres, Apakah Semuanya Merasa Happy dan Tetap Memberi Dukungan Penuh?
KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah ruang tahanan di dalam Lapas Sukamiskin.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan detail atau konfirmasi terkait informasi tersebut.
Hingga saat ini juga belum diketahui barang bukti yang ditemukan KPK.
Rencananya, pada Sabtu sore KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal ini.
Berdasarkan penelusuran Tribun Lampung, Lapas Sukamiskin dijabat oleh Wahid Husen.
Dia mulai bertugas di Sukamiskin 14 Maret 2018 menggantikan kalapas sebelumnya, Dedi Handoko.
Adapun Dedi ditugaskan menjadi Kadivpas di Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau.
"Iya benar, beliau ditugaskan sebagai Kadivpas di Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau," kata Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, Rabu (14/3/2018).
Baca: Perempuan Muda Bunuh Dua Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Tanpa Sepengetahuan Sang Kekasih
Pelantikan tersebut digelar di Kementerian Hukum dan HAM pada pukul 15.00 WIB.
Ade menyebut pergantian tersebut merupakan hal yang wajar.
"Mutasi atau rotasi jabatan, hal ini biasa dalam suatu organisasi," ucapnya.
Lapas Sukamiskin merupakan lapas yang dikhususkan untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Sejumlah koruptor kelas kakap masih menghuni lapas tersebut, seperti Akil Mochtar, M Nazaruddin, Fuad Amin, dan Anas Urbaningrum.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dikabarkan Kena OTT KPK, Wahid Husen Ternyata Baru 5 Bulan Jabat Kalapas Sukamiskin