Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Penanak Nasi hingga Kulkas Disita dari Kamar Terpidana Korupsi di Lapas Sukamiskin

Sejumlah peralatan memasak disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alat Penanak Nasi hingga Kulkas Disita dari Kamar Terpidana Korupsi di Lapas Sukamiskin
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sejumlah peralatan memasak hingga alat masak disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung, Minggu (22/7/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah peralatan memasak disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung, Minggu (22/7/2018).

Mulai dari penanak nasi atau rice cooker, kulkas, pemanggang roti, mesin pembuat kopi, kompor beserta gas berukuran 3 kg, 5 kg dan 50 kg hingga ‎speaker.

Peralatan masak yang disita dari kamar terpidana korupsi diyakini digunakan untuk keperluan memasak para napi koruptor.

Lantas, bukannya para terpidana ini mendapatkan makanan setiap harinya oleh petugas lapas yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya?

"Setiap narapidana ini mendapat jatah makan Rp 15 ribu untuk tiga kali makan (pagi, siang dan sore) terdiri dari nasi, sayur-sayuran dan sejenisnya," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budiati di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018).

Baca: Marselinus Hilang saat Melaut, Keluarga Gelar Ritual Adat di Pantai Borong

Jika dirinci, dengan jatah‎ Rp 15 ribu untuk satu terpidana, maka satu kali makan mendapat jatah Rp 5 ribu.

‎Dirjen Lapas berpendapat, jatah Rp 15 ribu itu sudah menyesuaikan dengan kebutuhan kalori narapidana.

Peralatan Memasak Disita dari Lapas Sukamiskin_1
Sejumlah peralatan memasak hingga alat masak disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung, Minggu (22/7/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Berita Rekomendasi

Diketahui anggaran makan napi tahun lalu mencapai Rp 1,3 triliun.

Adapun tahun ini per Mei 2018, 242,903 narapidana menempati 526 lapas, rutan dan cabang rutan se-Indonesia.

Jumlah itu mengalami kenaikan dari 2014 sebanyak 160 ribu narapidana.

Meski begitu, Direktur Dirjen Pas mengatakan nilai itu perlu ditambah sehingga pihaknya sudah mengajukan biaya makan terpidana.

"Sudah diusulkan, tapi fokus prioritas pemerintah ada hal lain," ujar Sri.

Pada kesempatan itu, ratusan barang yang tidak boleh ada di dalam lapas dikeluarkan dari sejumlah kamar tahanan napi korupsi.

Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas