Alat Penanak Nasi hingga Kulkas Disita dari Kamar Terpidana Korupsi di Lapas Sukamiskin
Sejumlah peralatan memasak disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi.
Editor: Dewi Agustina
![Alat Penanak Nasi hingga Kulkas Disita dari Kamar Terpidana Korupsi di Lapas Sukamiskin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peralatan-memasak-disita-dari-lapas-sukamiskin_20180723_081149.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah peralatan memasak disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung, Minggu (22/7/2018).
Mulai dari penanak nasi atau rice cooker, kulkas, pemanggang roti, mesin pembuat kopi, kompor beserta gas berukuran 3 kg, 5 kg dan 50 kg hingga speaker.
Peralatan masak yang disita dari kamar terpidana korupsi diyakini digunakan untuk keperluan memasak para napi koruptor.
Lantas, bukannya para terpidana ini mendapatkan makanan setiap harinya oleh petugas lapas yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya?
"Setiap narapidana ini mendapat jatah makan Rp 15 ribu untuk tiga kali makan (pagi, siang dan sore) terdiri dari nasi, sayur-sayuran dan sejenisnya," ujar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budiati di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018).
Baca: Marselinus Hilang saat Melaut, Keluarga Gelar Ritual Adat di Pantai Borong
Jika dirinci, dengan jatah Rp 15 ribu untuk satu terpidana, maka satu kali makan mendapat jatah Rp 5 ribu.
Dirjen Lapas berpendapat, jatah Rp 15 ribu itu sudah menyesuaikan dengan kebutuhan kalori narapidana.
![Peralatan Memasak Disita dari Lapas Sukamiskin_1](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peralatan-memasak-disita-dari-lapas-sukamiskin_1_20180723_081201.jpg)
Diketahui anggaran makan napi tahun lalu mencapai Rp 1,3 triliun.
Adapun tahun ini per Mei 2018, 242,903 narapidana menempati 526 lapas, rutan dan cabang rutan se-Indonesia.
Jumlah itu mengalami kenaikan dari 2014 sebanyak 160 ribu narapidana.
Meski begitu, Direktur Dirjen Pas mengatakan nilai itu perlu ditambah sehingga pihaknya sudah mengajukan biaya makan terpidana.
"Sudah diusulkan, tapi fokus prioritas pemerintah ada hal lain," ujar Sri.
Pada kesempatan itu, ratusan barang yang tidak boleh ada di dalam lapas dikeluarkan dari sejumlah kamar tahanan napi korupsi.
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk.