Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Mantan Majikan Pacar, Rifai Divonis 15 Tahun

Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Mantan Majikan Pacar, Rifai Divonis 15 Tahun
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji gelar perkara kasus pembunuhan Metha Novita (38) dengan pelaku atau tersangka sepasang kekasih yaitu L (16) dan Rifai di Polrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, pembunuhan itu terjadi, pada Kamis 1 Maret 2018 di Perumahan Permata Puri Ngaliyan jam 08.25.

Terdakwa bersama kekasihnya YA (15), yang merupakan mantan pembantu rumah tangga korban itu, menyusun rencana balas dendam terhadap Meta.

YA yang merupakan warga Boja, Kendal itu, merasa tidak menerima, bahwa dirinya telah diberhentikan korban pada 25 Desember 2017 sebagai asisten rumah tangga, karena Meta akan liburan di Jakarta.

Sebelumnya, YA dijanjikan bisa kembali kerja sepulang korban dari Jakarta.

Namun, dia tidak lagi diterima, lantas muncullah rasa sakit hati karena Meta sudah memiliki asisten rumah tangga baru.

Terlebih lagi, saat dirinya mengingat Meta mengatakan, Rifai yang kerap menjemputnya dengan kata-kata hitam, jelek, dan miskin, semakin membuat YA terpancing amarah dengan mengajak Rifai untuk menghabisi Meta, dengan cara menusuk Meta dengan menggunakan sebilah pisau di perut Meta, hingga tewas.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingat Kasus Pembunuhan Meta di Ngaliyan? Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara,

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas