Bunuh Mantan Majikan Pacar, Rifai Divonis 15 Tahun
Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Editor: Hendra Gunawan
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, pembunuhan itu terjadi, pada Kamis 1 Maret 2018 di Perumahan Permata Puri Ngaliyan jam 08.25.
Terdakwa bersama kekasihnya YA (15), yang merupakan mantan pembantu rumah tangga korban itu, menyusun rencana balas dendam terhadap Meta.
YA yang merupakan warga Boja, Kendal itu, merasa tidak menerima, bahwa dirinya telah diberhentikan korban pada 25 Desember 2017 sebagai asisten rumah tangga, karena Meta akan liburan di Jakarta.
Sebelumnya, YA dijanjikan bisa kembali kerja sepulang korban dari Jakarta.
Namun, dia tidak lagi diterima, lantas muncullah rasa sakit hati karena Meta sudah memiliki asisten rumah tangga baru.
Terlebih lagi, saat dirinya mengingat Meta mengatakan, Rifai yang kerap menjemputnya dengan kata-kata hitam, jelek, dan miskin, semakin membuat YA terpancing amarah dengan mengajak Rifai untuk menghabisi Meta, dengan cara menusuk Meta dengan menggunakan sebilah pisau di perut Meta, hingga tewas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingat Kasus Pembunuhan Meta di Ngaliyan? Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara,