Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bunuh Mantan Majikan Pacar, Rifai Divonis 15 Tahun

Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Mantan Majikan Pacar, Rifai Divonis 15 Tahun
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji gelar perkara kasus pembunuhan Metha Novita (38) dengan pelaku atau tersangka sepasang kekasih yaitu L (16) dan Rifai di Polrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Terdakwa bersama kekasihnya YA (15), yang merupakan mantan pembantu rumah tangga korban itu, menyusun rencana balas dendam terhadap Meta.

YA yang merupakan warga Boja, Kendal itu, merasa tidak menerima, bahwa dirinya telah diberhentikan korban pada 25 Desember 2017 sebagai asisten rumah tangga, karena Meta akan liburan di Jakarta.

Sebelumnya, YA dijanjikan bisa kembali kerja sepulang korban dari Jakarta.

Namun, dia tidak lagi diterima, lantas muncullah rasa sakit hati karena Meta sudah memiliki asisten rumah tangga baru.

Terlebih lagi, saat dirinya mengingat Meta mengatakan, Rifai yang kerap menjemputnya dengan kata-kata hitam, jelek, dan miskin, semakin membuat YA terpancing amarah dengan mengajak Rifai untuk menghabisi Meta, dengan cara menusuk Meta dengan menggunakan sebilah pisau di perut Meta, hingga tewas.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingat Kasus Pembunuhan Meta di Ngaliyan? Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas