Urusan Makan Terpidana yang Minim Jadi Pintu Masuk Tindak Pidana Suap Petugas Lapas
Jatah makan terpidana untuk satu hari yakni Rp 15 ribu atau Rp 5 ribu sekali makan masih rendah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Barang elektronik masih ditemukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Salah satunya, yang paling menyita perhatian adalah ditemukannya barang elektronik di Lapas Sukamiskin, lapas khusus napi korupsi.
Selain itu, barang elektronik juga ditemukan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HaM) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Pasal 4 huruf i dan j mengatur soal larangan narapidana.
Salah satunya, larangan melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya.
Kemudian larangan membawa dan atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, ponsel, pager dan sejenisnya.
Baca: Kasus Lapas Sukamiskin, Wiranto: Terlalu Banyak Peninggalan Zaman Belanda
Alat elektronik seperti kipas angin, dispenser hingga penanak nasi selalu ada dalam setiap pemeriksaan petugas lapas.
Agistunus (48), warga binaan Rutan Kebonwaru Bandung menyebut alat-alat itu untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari.
Hanya saja, aturan tetap saja aturan. Barang-barang tersebut dilarang berada di kamar tahanan.
Namun, jika melihat fakta jatah makan dan minum terpidana sebesar Rp 15 ribu per hari, bagi Agus itu tidak cukup.
Itulah kenapa barang-barang elektronik tersebut berada di kamar tahanan.
Masalahnya, bagaimana bisa barang-barang tersebut bisa masuk padahal aturan sudah melarang tegas.
Kepala Rutan Kebonwaru, Budiman tidak menampik ada keterlibatan oknum petugas lapas yang meloloskan barang-barang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.