Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urusan Makan Terpidana yang Minim Jadi Pintu Masuk Tindak Pidana Suap Petugas Lapas

Jatah makan terpidana untuk satu hari yakni Rp 15 ribu atau Rp 5 ribu sekali makan masih rendah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Urusan Makan Terpidana yang Minim Jadi Pintu Masuk Tindak Pidana Suap Petugas Lapas
net
Lapas Sukamiskin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Barang elektronik masih ditemukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Salah satunya, yang paling menyita perhatian adalah ditemukannya barang elektronik di Lapas Sukamiskin, lapas khusus napi korupsi.

Selain itu, barang elektronik juga ditemukan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HaM) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Pasal 4 huruf i dan j mengatur soal larangan narapidana.

Salah satunya, larangan melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya.

Kemudian larangan membawa dan atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, ponsel, pager dan sejenisnya.

Baca: Kasus Lapas Sukamiskin, Wiranto: Terlalu Banyak Peninggalan Zaman Belanda

Berita Rekomendasi

Alat elektronik seperti kipas angin, dispenser hingga penanak nasi selalu ‎ada dalam setiap pemeriksaan petugas lapas.

Agistunus (48), warga binaan Rutan Kebonwaru Bandung menyebut alat-alat itu untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari.

Hanya saja, aturan tetap saja aturan. ‎Barang-barang tersebut dilarang berada di kamar tahanan.

Namun, jika melihat fakta jatah makan dan minum terpidana sebesar Rp 15 ribu per hari, bagi Agus itu tidak cukup.

Itulah kenapa barang-barang elektronik tersebut berada di kamar tahanan.

Masalahnya, bagaimana bisa barang-barang tersebut bisa masuk padahal aturan sudah melarang tegas.

Kepala Rutan Kebonwaru, Budiman tidak menampik ada keterlibatan oknum petugas lapas yang meloloskan barang-barang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas