Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balai KIPM Banjarmasin Gagalkan Pengiriman 1.540 Sirip Hiu

Saat ini sirip hiu beserta gelembung renang ikan masih diamankan di Balai KIPM Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Balai KIPM Banjarmasin Gagalkan Pengiriman 1.540 Sirip Hiu
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas menunjukkan potongan sirip hiu yang sudah di pak karung dan di masukkan kontainer freezer dalam gelar kasus pengagalan penyelundupan ubur-ubur dan sirip ikan hiu di Terminal Peti Kemas, Surabaya, Kamis (28/1/2015). Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan 94.000 Kg Ubur-ubur dan 19.000 Kg Sirip Ikan Hiu dalam 5 kontainer yang akan diekspor ke Hongkong dan Vietnam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nia Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai KIPM Banjarmasin menggagalkan pengiriman sirip ikan hiu sebanyak 1.540 sirip dengan berat 17,8 Kg.

Sirip hiu ini diketahui berasal dari Tanah Grogot Kalimantan Timur, pemiliknya berinisial HA yang rencananya akan dikirim ke Tarakan melalui Bandara Syamsudin Noor.

Kepala Balai KIPM Banjarmasin Sokhib mengatakan, diamankannya sirip ikan hiu berawal  kecurigaan petugas pengawasan Balai KIPM Banjarmasin saat adanya pengajuan pemeriksaan kesehatan ikan terhadap komoditi gelembung renang ikan sebanyak 2 koli dengan total berat berkisar 34 Kg.

"Saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas ternyata ditemukan Sirip Hiu di bagian dalam kemasan yang ditutupi dengan gelembung Renang," katanya kepada reporter banjarmasinpost.co.id

Saat ini sirip hiu beserta gelembung renang ikan masih diamankan di Balai KIPM Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Viking Banjarmasin Siapkan Aksi Dukungan Saat Persib Bertandang ke Markas Barito Putera

Tindakan karantina berupa penahanan dilakukan dengan alasan Media Pembawa tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan serta Adanya dugaan Pelanggaran terkait larangan Pengiriman Sirip Hiu.

Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas