Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Keterangan Palsu Saat Sidang Cerai, Eli Nurfatah Berurusan dengan Polisi

Zuhrotun sendiri selama proses perceraian di PA hingga tuntas tak pernah bisa memberikan keterangan apapun, karena tidak pernah menerima surat dari PA

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beri Keterangan Palsu Saat Sidang Cerai, Eli Nurfatah Berurusan dengan Polisi
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka Eli Nurfatah saat diperiksa anggota di PPA Mapolres Lamongan, Rabu (25/7/2018). 

Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Ingin menceraikan istrinya, Eli Nurfatah (35) warga Desa Kuluran RT 04 RW 01 Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan nekad memberikan keterangan palsu dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Lamongan.

Eli yang telah bercerai dengan istrinya, Zuhrotun Nisa' (30) setahun lalu ini sekarang menjadi tersangka tindak pidana.

Zuhrotun sendiri selama proses perceraian di PA hingga tuntas tak pernah bisa memberikan keterangan apapun, karena ia tidak pernah menerima surat dari PA.

Siasat Eli Nurfatah baru terbongkar, karena dalam pengajuan hingga proses sidang tuntas dia mengatakan kalau istrinya itu tidak tidak lagi diketahui keberadaannya.

Padahal sejak sebelum proses perceraian, Zuhrotun Nisa' pulang dan berdomisili di rumah orangtuanya di Desa Pomahanjanggan, Kecamatan Turi, di wilayah kacamatan tetangga desanya.

"Saat pengajuan gugatan cerai, Fatah (tersangka, red) sengaja menyebutkan sealamat dengannya," ungkap Pujiantoro, Penasehat Hukum Zuhrotun kepada Tribunjatim.com di Polres Lamongan, Rabu (25/7/2018).

Berita Rekomendasi

Bahkan tersangka dalam pengajuan gugat cerai ke PA menyebutkan kalau istrinya itu tidak bisa diketahui lagi.

Jika Zuhrotun itu meninggalkan rumah dan dua anaknya, maka proses persidangan cerainya mudah karena yang digugat tidak diketahui lagi.

Baca: 15 Menit Menikah, Pria Ini Langsung Ceraikan Istri Gara-gara Lihat Kelakuan Mertuanya

"Dengan keterangan palsu ini merugikan si istrinya (sekarang mantan, red)," kata Pujiantoro.

Padahal selama proses sidang perceraian, Eli Nurfatah sempat beberapa kali bertandang ke rumah Zuhrotun di Pomahanjanggan Turi untuk bertemu dengan anaknya dan masih memberikan yang nafkah Rp 500 ribu.

Diketahui ada yang ganjil, Zuhrotun melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan dan Rabu (25/7) siang tadi ditangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Eli Nurfatah yang diperiksa di Unit PPA siang tadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Eli Nurfatah tidak bisa menikmati masa dudanya karena harus berurusan dengan hukum yang harus dijalaninya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas