Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Gugurkan Kandungan Setelah Hamil Dirudapaksa Kakak, Wanita Ini Divonis 6 Bulan, Ini Dasar Hukumnya

Setelah diaborsi, bayi tersebut dibuang dan ditemukan oleh warga sehingga polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gugurkan Kandungan Setelah Hamil Dirudapaksa Kakak, Wanita Ini Divonis 6 Bulan, Ini Dasar Hukumnya
shutterstock
ilustrasi penjara 
Memuat video…

Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Namun dalam UU Kesehatan juga terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan

Larangan yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat danatau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

UU Kesehatan sekaligus juga telah mengatur batas legal suatu tindakan aborsi yang dituangkan dalam Pasal 76 UU Kesehatan.

Baca: Biasanya Foto Bareng Artis, Hotman Paris Pamer Foto Bareng Istri & Anaknya Hidup Tanpa Kemunafikan

Rekomendasi Untuk Anda

Aborsi yang dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan dengan batasan:

a. Usia kehamilan belum berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertana haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.

b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan

d. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan

e. Dilakukan di penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

Lebih lanjut, khususnya bagi korban perkosaan, kehamilan akibat perkosaan juga harus bisa dibuktikan.

Setidaknya, korban perkosaan menunjukkan bukti:

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas