Pukuli Penjaga Kubah, Kabag Humas Pemkab Batola Dijebloskan ke Tahanan
Penahanan terhadap Hery Sasmita setelah yang bersangkutan selesai dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang ada sudah mencukupi
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Banjarmasin Post.co.id Edi Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polres Batola menahan Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita yang diduga memukul H Nuri Al Banjari atau H Jainuri penjaga kubah Abdussamad (58), di Jalan Veteran kabupaten setempat.
“Yaa kami resmi menahan Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita Selasa (24/7/18) malam,” kata Kapolres Batola AKBP, Mugi Sekar Jaya kepada Bpost Online, Rabu (25/7/18) dini hari.
Menurut Mugi, penahanan terhadap Hery Sasmita setelah yang bersangkutan selesai dilakukan pemeriksaan dan alat bukti yang ada sudah mencukupi.
Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita tidak ada bedanya dengan tahanan lainnya.
“Tak ada perlakuan khusus terhadap tersangka.. termasuk sel tersangka Hery Sasmita,” tegas Mugi.
Sebelumnya Polres Batola akhirnya menetapkan Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita yang diduga memukul H Nuri Al Banjari atau H Jainuri penjaga kubah Abdussamad (58), di Jalan Veteran Kabupaten Batola sebagai tersangka.
“Iya kalau Kabag Humas Pemkab Batola Hery Sasmita sudah masuk penyidikan tentu statusnya kalian semua mengerti kan. Saya ngga perlu menyebutkan,” kata Kapolres Batola AKBP, Mugi Sekar Jaya, kepada para wartawan Selasa (24/7/18) sore.
Baca: Sosiolog Unpad: Rasa Saling Memiliki ketika Pacaran Dapat Memicu Pertengkaran hingga Penganiayaan
Menurut Mugi, polisi mengetahui ketika tersangka Hery Sasimuia ingin menuju Banjarmasin dan dicegat di tengah jalan anggota Reskrim Polres Batola.
Petugas menangkap Hery Sasmita saat hendak menuju Banjarmasin, persis di Kecamatan Rantau Badauh.
“Anggota kami mencegat dan menangkap Hery Sasmita dan sementara dilakukan penahanan dalam waktu 1 kali 24 jam. Informasi dari tersangka ke Banjarmasin mau menemui pengacaranya. Jadi jangan diasumsika mau melarikan diri,” terang Mugi,
Dijelaskan Mugi, tersangka Hery Sasmita mulai ditangkap dan diperiksa Senin (23/4/18) pukul 21.00 Wita.
Sedangkan untuk penahanan tersangka Hery Sasmita sampai batas waktu pukul Selasa (24/7/18) pukul 21.00 Wita malam ini.
Hery Sasmita menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap H Zainuri (56) berdasarkan laporan korban yang termaktub dalam surat LP/83/VII/2018/KALSEL di Polres Batola, pada Kamis (19/7/2018) lalu.