Terungkap Cara Mantan Bupati Subang Bermain Perizinan dan Minta Uang Miliaran
Dugaan Imas hendak memperkaya diri dengan modus perizinan sebenarnya sudah tercium dengan membuat aturan yang tidak umum
Editor: Eko Sutriyanto
Hal itu terungkap dari kesaksian Tini selaku Kabag Hukum Pemkab Subang.
Menurutnya, izin lokasi pembangunan merupakan keputusan bupati yang kewenangannya ada di dinas.
Untuk mengubah itu, Imas membuat Keputusan Bupati Nomor 503/Kep.298-!PMP/2016 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Subang Nomor 503/Kep.568-BPMP/2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangnan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Subang Kepada BPMP Subang.
Keputusan itu termasuk soal izin lokasi.
Namun, pada kasus ini, izin lokasi justru ditandatangani oleh Imas.
"Saya sudah memberikan penjelasan pada bu Imas secara lisan bahwa izin lokasi ditandatangani oleh dinas terkait," ujar Titin.
Imas berdalih, kewenanganan menandatangani izin lokasi dilakukan bupati terdahulu.
"Dan bupati daerah lain juga sama," kata Imas.