Ditinggal Istri Jadi TKI di Luar Negeri, Lelaki Ini Hamili Putri Kandungnya
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Natalia dikonfirmasi membenarkan posisi kasus terdakwa yang menghamili korban
Tayang:
Editor:
Hendra Gunawan
Wakapolres Tanahlaut Kompol Ade Nuramdani menjelaskan pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ditambah 1/3 tahun karena dilakukan orangtua atau wali anak.
"Tak hanya itu pasal lainnya Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kompol Ade Nuramdani. (banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Korban Kekerasan Ayah Kandung Melahirkan, Kapolres Pastikan Kondisi Bayi Korban Sehat,
Berita Populer