Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditinggal Istri Jadi TKI di Luar Negeri, Lelaki Ini Hamili Putri Kandungnya

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Natalia dikonfirmasi membenarkan posisi kasus terdakwa yang menghamili korban

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ditinggal Istri Jadi TKI di Luar Negeri, Lelaki Ini Hamili Putri Kandungnya
Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil 

Wakapolres Tanahlaut Kompol Ade Nuramdani menjelaskan pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ditambah 1/3 tahun karena dilakukan orangtua atau wali anak.

"Tak hanya itu pasal lainnya Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kompol Ade Nuramdani. (banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Korban Kekerasan Ayah Kandung Melahirkan, Kapolres Pastikan Kondisi Bayi Korban Sehat,

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas