32 Rumah Ilegal di Tegal Bakal Gusur untuk Penambahan Jalur Rel Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 memastikan tanggal 3 September 2018 tetap akan menertibkan 32 Rumah di RT 04 dan RT 19, RW 7, Kelurahan Panggung,
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 memastikan tanggal 3 September 2018 tetap akan menertibkan 32 Rumah di RT 04 dan RT 19, RW 7, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal.
Penertiban itu berupa perataan rumah untuk menambah jalur (Spoor) di wilayah Kota Tegal.
Di atas tanah yang kini telah terbangun 32 rumah warga itu sebenarnya merupakan aset milik PT KAI.
Perataan kawasan rumah warga sepanjang kurang lebih 150 meter itu membuat warga mengadu ke DPRD Kota Tegal pada Kamis (26/7/2018) kemarin.
Meski telah melapor, warga sekitar tetap tak bisa tenang karena dua bulan lagi rumahnya akan digusur untuk penambahan jalur spoor.
Kepada Tribunjateng.com, Ketua RT 4, Muhammad Sofyan (38) yang rumahnya akan terkena dampak penertiban itu pun mengaku was-was dengan nasibnya mendatang.
Sofyan sebenarnya sudah tahu bahwa kelak penertiban seperti ini akan dialami keluarganya karena tinggal di tanah miliki PT KAI secara cuma-cuma
Sebab, Ia mengaku sempat diperingati oleh sang mertua yang merupakan pensiunan PT KAI.
"Saya sudah diberitahu sama mertua saya untuk segera pindah. Tapi ya mau gimana lagi, saya udah habis untuk bangun rumah ini sekitar Rp. 150 juta jika ditotal," kata pria yang telah tinggal sejak tahun 2005 di RT 4 RW 7 Kelurahan Panggung itu.
Awal mula Sofyan dapat menempati tanah tersebut berkat peran istrinya yang merupakan pegawai PT KAI sehingga dapat menggunakan lahan secara cuma-cuma.
Ia juga menyebut bahwa sebagian besar yang tinggal di RT 4 merupakan keluarga pensiunan PT KAI.
"Tapi kita tetap bayar pajak tahunan PBB loh. Kalo untuk biaya sewa tanah di sini tidak ada karena PT KAI juga tidak meminta," sergah Sofyan sembari menjaga toko pulsanya, Jumat (27/7/2018).
Walaupun tak ada biaya sewa, ia sempat mendapati laporan bahwa beberapa warganya ada yang dimintai uang sewa oleh seseorang yang mengatasnamakan pihak PT KAI.
Sofyan pun tak begitu mengerti karena ia mengira bahwa permintaan uang sewa itu dianggap wajar olehnya.
"Ya mungkin oknum sih. Tapi sejauh ini, saya tidak pernah dimintai satu peser pun untuk biaya sewa tanah."
"Hanya saja, saya rutin bayar pajak PBB tahanan. Harusnya, Pemkot Tegal bisa bantu kami yang hendak digusur karena bayar pajak ke pemerintah pun sudah," curhat Sofyan.
Sebenarnya, Sofyan mau saja digusur asalkan biaya bongkar per meter tidaklah murah.
Sebab, pihak PT KAI memberikan ganti ongkos bongkar seharga Rp. 250 ribu per meter untuk bangunan permanen.
Sedangkan untuk semi permanen seharga Rp 200 ribu per meter.
Dalam hal ini, kata Sofyan, warga RT 4 dan RT 19 meminta memukul rata untuk ongkos ganti bongkar seharga Rp 1.5 juta per meter.
"Kalau rumah saya yang berukuran 60 meter persegi dibongkar, saya hanya dapat Rp. 24 juta."
"Berbanding jauh dengan dulu saya membangun hingga menghabiskan ratusan juta lebih," keluhnya.
Selain ongkos ganti bongkar yang murah, Sofyan juga mengeluhkan soal rencana penertiban aset PT KAI yang dinilai terlalu mendadak.
Pasalnya, warga RT 4 dan RT 19 baru diberitahu adanya penertiban aset oleh PT KAI pada Kamis (19/7/2018) lalu.
"Terlalu mendadak. Harusnya, warga disiapkan dulu hunian sementara atau rumah susun."
"Dalam hal ini, kami minta bantuan Pemkot untuk membantu karena pajak pun sudah kami bayar setiap tahun. September terlalu mendadak bagi saya," paparnya.
Terpisah, Humas PT KAI Daop 4, Suprapto menyebut bahwa ongkos ganti bongkar yang ditetapkan pihaknya sudah tidak bisa diganggu gugat.
Ia juga menuturkan bahwa rencana penertiban 3 September 2018 mendatang sudah bulat.
"Jadi, penertiban harus dimulai September mendatang. Sebab, mulainya pembangunan penambahan jalur (Spoor) akan dikerjakan awal tahun 2019. Ini tidak bisa diundur," ucap Suprapto saat dihubungi Tribunjateng.com.