Vivi Dimodali oleh Guo Changshan untuk Mencari Perempuan yang akan Dinikahkan dengan Pria Asing
Pelaku perdagangan manusia membantah telah menjual belasan perempuan ke Tiongkok setelah menyerahkan uang Rp 10 juta kepada orang tua korban.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku perdagangan manusia yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar membantah telah menjual belasan perempuan ke Tiongkok setelah menyerahkan uang Rp 10 juta kepada orang tua korban.
"Sebenarnya bukan saya yang mencari, tapi mereka yang cari saya. Kemudian mereka bukan kawin kontrak tapi nikah resmi," ujar Thjiu Djiu Djun alias Vivi (40), perempuan yang disebut polisi berperan sebagai perekrut korban saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (27/7/2018).
Ia mengatakan belasan perempuan asal Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi dan Tangerang serta Kabupaten Bandung yang dinikahkan dengan pria Tiongkok, menjalani kehidupan sebagaimana mestinya.
"Mereka menjalani rumah tangga disana, nikah resmi dan surat-suratnya ada dan tidak kekurangan apapun. Aturan di Tiongkok tidak membolehkan warganya untuk menikah lebih dari satu kali," ujar dia.
Dalam menjalankan aksinya, Vivi dibantu Yusuf Halim. Keduanya dimodali oleh warga Tiongkok, Guo Changshan yang juga sudah ditahan.
Baca: Belasan Perempuan Dijual kepada Pria Tiongkok untuk Dikawin Kontrak Lalu Dijadikan Pekerja Paksa
Hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jabar, Vivi dimodali oleh Guo Changshan untuk mencari perempuan untuk dinikahkan dengan pria Tiongkok dan memberi uang pada orang tua korban sebesar Rp 10 juta.
Setelah mendapat calon korban, Vivi menampung korban di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sebelum diberangkatkan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana membenarkan, korban dinikahkan secara resmi.
Tapi selama jadi istri resmi, korban dipekerjakan secara paksa dengan disertai kekerasan.
Selain itu, korban juga digilir ke pria lain dengan modus kawin kontrak. Ditanya soal itu, Vivi bungkam.
Sementara itu, ia mengaku mengenali Guo Changshan dari temannya. Ia mengakui diberi uang oleh warga negara asing tersebut untuk memberikan uang pada orang tua korban.
"Saya kenal dia dari teman. Saya ini single parent dan ditawari pekerjaan dan sudah bekerja sejak empat bulan lalu," ujar Vivi.
Para pelaku dijerat Pasal 2, 4, 6, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junco Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.