Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Desa Laimeta Senilai Rp 302 Juta Ditahan Kejari
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang ditahan pihak Kejari Sumba Timur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Pos Kupang, Robert Ropo
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur, Tahun Anggaran 2016 ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Jumat (27/7/2018) malam.
Keempatnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Pembukaan jalan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter dan Pekerjaan peningkatan badan jalan rabat beton sepanjang 850 meter.
Kajari Sumba Timur Oder Maks Sombu, SH.,MH.MA kepada wartawan, Jumat (27/7/2018) malam menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Mereka adalah Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta, Syarifuddin Yahya, mantan staf Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton dan Pembukaan Jalan Baru Desa Laimeta, Anus Nuhambani selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Laimete tahun anggaran 2016, dan Petrus Woluk Sabatudung selaku kontraktor yang dipinjam benderanya oleh Syarifudin untuk mengerjakan proyek tersebut.
Baca: Rizieq Shihab Berharap Pasangan Capres-Cawapres Berasal dari Kelompok Nasionalis Religius
Setelah dilakukan perhitungan fisik oleh tim dari Inspektorat bersama tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur, pelaksanaan proyek tersebut merugikan negara mencapai Rp 302 juta, akibat ulah dari para tersangka tersebut.
Sombu menjelaskan, atas kerugian negara tersebut para tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemeriksaan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sombu mengatakan, karena ancaman hukuman diatas 5 tahun, maka para tersangka ditahan untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan.
"Tersangka untuk sementara kami titip di Lembaga Pemasyarakatan Waingapu, untuk 20 hari kedepan dan akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan KUHAP demi merampungkan berkas perkara kasus ini," katanya.
Baca: Bupati Zainudin Hasan Mengaku Terima Uang dari Kontraktor untuk Kegiatan Tarbiyah
Sombu Juga mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk mengembalikan kerugian negera tersebut.
Namun, tidak ada itikat baik dari para tersangka untuk mengembalikannya.
Sombu juga mengatakan sebelum ditahan para tersangka dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Sumba Timur oleh Jaksa Penyidik yakni Alexander L.M.Sele,SH selaku Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Ign Agung Wira A Saputra selaku Kasi Intel, M.Syafa, SH Selaku Kasi Datun dan Vendy Trilaksono, SH selaku Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus dan pada saat pemeriksaan tersebut berlansung.
Para tersangka juga didampingi oleh Kusaeri, SH selaku pengacara pada saat dilakukan pemeriksaan dan melakukan penandatanganan BA-1.
Sebelumnya para tersangka juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada pukul 15.30 Wita sampai dengan 17.30 Wita di RSUD Umbu Rara Mera Waingapu dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan semuanya sehat.
Pantauan Pos Kupang, Jumat (27/7/2018) malam terlihat usai pemeriksaan di kantor Kejari Sumba Timur tersebut, sekitar pukul 22.50 Wita para tersangka keluar dari kantor tersebut dan lansung naik ke dalam mobil tahanan.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Empat Tersangka Kasus Dana Desa Laimeta Ditahan Kejari Sumba Timur