Ini yang Dibawa Petugas KPK dari Rumah Pribadi Bupati Lampung Selatan
Tim dari komisi anti ruswah itu keluar dari rumah pribadi bupati Lampung Selatan sekitar pukul 17.10 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti dari rumah pribadi bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam penggeledahan, Sabtu (28/7) sore.
Tim KPK yang menggunakan 6 mobil membawa 1 koper dan beberapa kantong plastik yang berisikan dokumen dari rumah pribadi bupati.
Tim dari komisi anti ruswah itu keluar dari rumah pribadi bupati Lampung Selatan sekitar pukul 17.10 wib.
Sebelumnya tim KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD Lampung Selatan, kantor bupati Lampung Selatan dan kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Lampung Selatan.
Di kantor wakil rakyat ini, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, seperti ruang komisi dan ruang sekretaris DRPD, tim KPK membawa 1 koper.
Begitu juga dari kantor bupati Lampung Selatan. Informasinya Tim KPK kembali melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Tim juga melakukan penggeledahan diruang kerja wakil bupati.
Baca: Usai Geledah Ruang Komisi DPRD Lampung Selatan, KPK Bawa Satu Koper
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (27/7) dini hari. Tim KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Dan saat ini KPK telah menetapkan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN Agus BN dan seorang pengusaha bernama Gilang Ramadan pemilik CV 9 Naga.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anjar Asmara dan Agus BN disangka menerima suap sekitar Rp. 600 juta dari Gilang. Suap ini diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di PUPR ditentukan melalui Agus BN. Zainudin Juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen yang ada di dinas PUPR.
KPK menjerat bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Agus BN dan Anjar Asmara melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan UU nomor : 20 tahun 2001 ju pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Gilang Ramadan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU noor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor : 20 tahun 2001.