Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Saksi: Setiap SKPD Dimintai Uang Rp 65 Juta untuk Bupati Abubakar

Saya sering berkomunikasi dengan Pak Adiyoto untuk pengumpulan uang hingga Rp 65 juta per SKPD khusus untuk 5 SKPD.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengakuan Saksi: Setiap SKPD Dimintai Uang Rp 65 Juta untuk Bupati Abubakar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bandung Barat Abubakar memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat Abubakar terkait dugaan suap kepentingan pilkada di Bandung Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (30/7/2018).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Asep Hikayat, mantan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kasus ini Asep Hikayat diduga berperan sebagai pemberi suap.

‎Saksi yang memberi keterangan yakni Aang Anugerah selaku Kasubbag Keuangan Bappeda, Ida Nurhamidah Kepala Disnakan, Heru Budi Purnomo selaku Sekdisnakan, Kadis PUPR Anugerah, Elli Susanti staf Dinas PUPR dan Rahman, staf Disnakan Pemkab Bandung Barat.

Dalam persidangan ini, sejumlah saksi di antaranya Aang Anugerah menyebutkan bahwa setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dimintai uang Rp 65 juta untuk Bupati Abu Bakar dengan dikumpulkan di Kepala Bappeda Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto.

Baca: Pembunuhan M Amin Sudah Direncanakan Sang Istri dan Pacarnya Sejak Hari Ketiga Idul Fitri

"‎Saya sering berkomunikasi dengan Pak Adiyoto untuk pengumpulan uang hingga Rp 65 juta per SKPD khusus untuk 5 SKPD, yakni DPMPTSP, Distanhutbun, DPKAD, Dinas LH dan Balitbangda. Uangnya dikumpulkan di saya," ujar Aang.

Berita Rekomendasi

‎Selama persidangan, Aang menyebut uang itu untuk keperluan "bapak". Jaksa lantas menanyakan siapa bapak tersebut.

"Bapak ini siapa, uang untuk apa?" ujar Feby, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aang langsung menjawapb.

"Bapak ini Pak Bupati Abubakar, uang untuk (pemenangan) Pilkada KBB," kata dia.

Dalam kasus ini, selain Abubakar dan Asep Hikayat yang jadi terdakwa, ‎yakni Weti Lembanawati selaku Kadisperindag dan Adiyoto selaku Kepala Bappeda.

Abubakar diduga menerima uang suap dari SKPD untuk keperluan pilkada. ‎

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas