Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang ASN Tertipu Hampir Rp 100 Juta, Pelaku Gunakan Modus Bisnis Air Mineral

Dwikora Sugeng M (44), warga Jl Ploso pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya ditipu dua pria kenalannya, Handoko (36) dan Dwi Julianto (32).

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang ASN Tertipu Hampir Rp 100 Juta, Pelaku Gunakan Modus Bisnis Air Mineral
IST/Net
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Dwikora Sugeng M (44), warga Jl Ploso pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya ditipu dua pria kenalannya, Handoko (36) dan Dwi Julianto (32).

Kedua warga asal Lebak Timur 11 dan Karanggayam 3 Surabaya itu menawarkan bisnis penjualan air kemasan.

Awalnya, kedua pelaku Handoko dan Dwi Julianto mendatangi rumah korban, 27 Mei 2017.

Saat bertemu, pelaku menawarkan kepada korban bisnis penjualan air mineral yang langsung dibeli dari pabriknya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku (Handoko dan Dwi Julianto) mengaku beli air mineral langsung ke salah satu karyawan di Pandaan. Korban akhirnya tertarik dengan penawaran pelaku," ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno, Senin (30/7/2018).

Kepada korban, pelaku mengatakan air mineral yang dibeli dari Pandaan akan dijual ke toko-toko langganannya.

Baca: BMKG Catat 11 Kali Gempa Susulan dengan Magnitudo Berbeda Sejak Dini Hari Tadi

Perjanjiannya, bisnis air mineral ini hasilnya dengan sistem bagi hasil.

Berita Rekomendasi

"Pembagian keuntungan sebesar 50 persen untuk korban dan 50 persen pelaku," kata Prayitno.

Dari penawaran kedaua pelaku, akhirnya korban tertarik dan sepakat bekerja sama.

Korban lantas mentransfer uang kepada pelaku dengan menggunakan rekening bank atas nama Nurul Nurhayati secara bertahap.

"Uang ditransfer beberapa kali, total nilainya mencapai Rp 98.321.250," aku Dwikora di hadapan polisi.

Setelah transfer, kedua tersangka datang ke rumah korban memberikan kuitansi bukti pembelian dan nota penjualan dari beberapa toko.

Kedua pelaku juga mengaku sudah memberitahukan pihak toko dan akan melakukan pembayaran sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017.

Waktu pun terus berjalan. Tapi, korban dibuat resah lantaran hingga jatuh tempo sesuai perjanjian, ternyata kedua tersangka belum melakukan pembayaran.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas