Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Keuangan PT SBL Tidak Akan Sanggup Kembalikan Dana Jemaah

Kemungkinan Aom bisa mengembalikan uang Rp 300 miliar milik 12.645 jemaah jika ada yang menalangi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kondisi Keuangan PT SBL Tidak Akan Sanggup Kembalikan Dana Jemaah
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ery Ramdani (depan) dan Aom Juang Wibowo (belakang) mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Samudi mempersilahkan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umroh PT Solusi Balad Lumampah, Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani untuk berkata apapun di persidangan‎.

"Itu kan haknya Aom. Dia boleh ngomong apa saja untuk meyakinkan hakim. Tapi penyidik dengan fakta yang ada, sulit (bagi) Aom untuk bisa kembalikan uang nasabah," ujar Samudi via ponselnya.

Hanya saja, ada satu kemungkinan Aom bisa mengembalikan uang milik 12,645 jemaah senilai Rp 300 miliar.

"Kecuali ada pihak yang mau meminjami atau menalangi dana," ujar Samudi.

Aom Juang Wibowo
Aom Juang Wibowo (Facebook)

Sebelumnya, Samudi menjelaskan soal pengembalian dana calon jemaah harus menunggu hasil persidangan.

Hasil putusan persidangan akan menentukan apakah aset PT SBL yang disita Polda Jabar akan dilelang atau sebaliknya untuk dicairkan dan uangnya untuk pengembalian dana jemaah.

Berita Rekomendasi

Di persidangan, Aom menyanggupi pengembalian uang jemaah umroh yang gagal berangkat.

Namun, anggota pengacara Aom dan Ery, Adi Muhammad Burhan justru menyatakan ketidakyakinannya PT SBL mampu mengembalikan uang jemaah.

"Perusahaan ini kan sedang status quo, nanti akan dikejar lagi manajemen yang mana (yang sanggup mengembalian uang), kemudian duitnya dari mana, tentunya itu pertanyaan yang sulit. Makanya, jika ada pertanyaan (pengembalian uang), nanti kami yang akan sampaikan pada tim yang akan mengatasinya," ujar ‎Adi Muhammad Burhan, anggota tim pengacara Aom dan Ery di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (31/7).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas