Agusta Melsa Diamankan karena Ancam Pengemudi Mobil Sambil Bawa Pedang
Pelaku berhasil diciduk oleh petugas setelah korbannya melaporkan ke kepolisian.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Agusta Melsa Aditya harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Minggir, Sleman.
Ia berurusan dengan polisi karena mengancam seorang pengendara mobil yang melintas dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berhasil diciduk oleh petugas setelah korbannya melaporkan ke kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat(3/8/2018) kemarin.
Awalnya, korban yang bernama Yohanes Bintang Pramudia Putra (24)mengendarai mobil dari Moyudan ke arah Minggir pada Jumat(3/8/2018) malam.
Ketika melintas di Jalan Gedongan Balangan, Nyangkring Sendangrejo, Minggir, Sleman tiba-tiba ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor mengikuti korban.
Baca: Kapolres Tangerang Selatan Sebut Pedang yang Tertancap di Wajah Siswa SMK Berhasil Dipotong
"Tiba-tiba orang itu langsung memukul body belakang mobil pelaku pakai sebuah alat dan kabur. Karena itu korban mengejarnya, setelah dipepet orang itu jatuh lalu berdiri lagi dan mengancam korban menggunakan sajam," kata Kapolsek Minggir, AKP Supardi, Senin (6/8/2018).
Sambung Kapolsek, usai mengancam korban menggunakan sajam,pelaku yang diketahui warga Ngepringan, Sendangrejo, Minggir, Sleman langsung melarikan diri.
Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Minggir.
"Setelah dilidik, kemarin Sabtu (4/8/2018) siang tersangka ditangkap di dekat rumahnya daerah Ngepringan, Sendangrejo, Minggir. Kami juga sita sebilah sajam dari tangan tersangka," ucapnya. (tribunjogja/rid)