Pria Ini Ketahuan Seorang Dokter Gigi Gadungan Setelah Berpraktek Dua Tahun
Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Subdit IV Tipiter DitKrimsus Polda Sumut menangkap seorang dokter gigi gadungan yang berpraktik dikediamannya di Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (21/7/2018) pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dokter gigi gadungan tersebut bernama Rudini Arif S.Pt (27) warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
"Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015," katanya, Senin (6/8/2018).
Tatan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan kepada dokter gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan tersebut dilakukan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan malpraktik kedokteran gigi yang berlangsung di sebuah rumah tempat tinggal di Jalan Setia Luhur No 177 A.
"Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelasnya.
Kemudian, sambung Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktik dokter gigi dan duduk di kursi unit praktik gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu.
Di mana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.
Adapun alat yang ditemukan di ruangan Rudini untuk praktik gigi, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.
"Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan,"katanya.
Dikatakan Tatan, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.
Saat ini, diakui mantan Wakapolrestabes Medan ini, bahwasanya Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini.
Dokter gigi gadungan ini, aku Tatan, dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00.
"Untuk tindak lanjut, kita akanmemanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktek perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, Mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan,"katanya. (Akb/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.