KIP Aceh Coret Tiga Bacaleg dari Parpol Nasional, Nama Mantan Gubernur Abdullah Puteh Juga Dicoret
Sebanyak tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA diketahui sebagai mantan terpidana kasus korupsi dan pernah menjalani hukuman.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA diketahui sebagai mantan terpidana kasus korupsi dan pernah menjalani hukuman.
Akibatnya, ketiga bacaleg yang diusung oleh partai nasional (parnas) tersebut dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dari daftar bacaleg DPRA untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Ketiga bacaleg tersebut diusulkan oleh tiga parnas berbeda di dapil yang berbeda pula.
Informasi tersebut diketahui dari Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri saat diwawancarai Serambi, Senin (6/8/2018).
Sayangnya, Samsul Bahri tak mau membeberkan siapa nama ketiga bacaleg tersebut dan diusung oleh partai mana.
"Tidak usah kita tulis namanya, untuk kita ketahui saja bahwa ada tiga orang bacaleg untuk level DPRA yang pernah inkrah atau pernah memiliki ketetapan hukum tetap dalam kasus korupsi," kata Samsul Bahri kemarin.
Baca: Widya Mengembuskan Napas Terakhirnya Setelah Berjuang Beberapa Jam di Ruang ICU
Samsul kemudian hanya memberitahu Serambi, bahwa ketiga bacaleg tersebut merupakan bacaleg dari tiga dapil berbeda.
Satu dari dapil 1, satu orang di dapil 4, dan terakhir dari dapil 9.
"Ketiga-tiganya diusung oleh partai nasional. Sementara hanya tiga orang yang terdeteksi. Ini juga berkat adanya laporan," kata Samsul.
Dia menambahkan, ketiga bacaleg tersebut kini sudah diganti oleh masing-masing partai sebagai bakal calon legislatif yang diusul sebagai calon legislatif pada Pileg mendatang, karena KIP sudah mencoret ketiga nama tersebut dari daftar bacaleg yang diusulkan partai sebelumnya.
"Sudah kita coret dan sudah diganti oleh partai masing-masing," kata Samsul.
Saat pertama diketahui bahwa ketiga bacaleg itu terindikasi pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi, KIP Aceh langsung mencari tahu dan mendapatkan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikannya benar bahwa ketiga bacaleg pernah tersandung kasus koruspi, KIP Aceh langsung meminta partai untuk menggantikan bacalegnya tersebut.
Baca: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Selamat Setelah Tertimpa Bangunan Masjid yang Roboh di Lombok Utara
"Kami awalnya memberi tahu partai bahwa bacaleg mereka ini terindikasi korupsi. Lalu kita minta partai untuk menggantikannya, jika tidak akan kita coret. Ternyata permintaan kita direspons dan partai langsung menggantikan bacaleg tersebut pada masa perbaikan beberapa hari lalu," katanya.
Selain tiga bacaleg DPRA, kata Samsul, pihak KIP Aceh juga telah mencoret satu nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, yaitu Abdullah Puteh yang juga mantan gubernur Aceh.
KIP Aceh mencoret Puteh dari pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta, karena terjerat kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri juga mengatakan, pada 8 Agustus besok, pihaknya akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Daftar sementara itu nantinya juga akan diumumkan KIP Aceh melalui media massa, agar masyarakat Aceh mengetahui nama-nama bacaleg yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang.
Samsul mengatakan, dengan adanya daftar calon sementara itu, nantinya masyarakat bisa ikut berpartisipasi melaporkan kepada KIP Aceh jika ada bacaleg yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi atau tersandung kasus lainnya, seperti kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Baca: Hampir 2 Jam Lamanya Petugas BKSDA Evakuasi Cut Mey, Orangutan yang Ditemukan Dekat Pemukiman Warga
"Masyarakat boleh melapor jika ada bacaleg yang korupsi. Tapi harus beri tahu juga di mana dia dihukum, dalam kasus apa, agar KIP Aceh mudah mendeteksinya. Tidak perlu data atau bukti, yang penting jelas dalam kasus apa dan di mana dia menjalani hukuman," kata Samsul Bahri.
Daftar calon sementara itu ditetapkan pada 8 Agustus, lalu pada tanggal 12 hingga 22 Agustus masa untuk mendengar masukan atau keterangan dari masyarakat.
"Jika memang ada yang melapor akan kita tampung dan kita pelajari. Kita harap masyarakat teliti benar terhadap bacaleg yang akan kita umumkan," kata Samsul Bahri.(dan)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul KIP Aceh Coret 3 Bacaleg DPRA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.