Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Tidur Sendiri, Perempuan Ini Malah Dirudapaksa Ayah Kandung

Aksi bejat sang pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu kerabat korban merasa curiga dengan perubahan tubuh korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Takut Tidur Sendiri, Perempuan Ini Malah Dirudapaksa Ayah Kandung
Ilustrasi 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE – MS, warga Desa Bisene, Kecamatan Mollo Selatan diamankan polisi setepat.

Ia tega meniduri anak kandunganya sendiri berinisial AS (24) hingga hamil.

Perbuatan biadab pelaku tercium keluarga sendiri yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

Aparat Polres TTS langsung bergerak mengamankan pelaku dikediamannya.

Usai diperiksa, penyidik langsung menetapkan status tersangka kepada pelaku sebelum menjebloskannya ke sel tahanan Mapolres TTS.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK saat dikonfirmasi pos kupang, Selasa ( 7/8/2018) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH di ruang kerjanya.

BERITA REKOMENDASI

Jamari mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan AS saat ini hamil 7 bulan bermula dari meninggalnya istri pelaku yang juga ibu korban Desember 2017 lalu.

Karena merasa takut tidur sendirian di dalam kamarnya, AS memilih untuk tidur bersama dengan sang ayah.

Malang, bukannya menjaga dan melindungi anaknya sendiri, Marthen justru tegah memperkosa anak kandungan tersebut.

Mirisnya, aksi bejat pelaku bukan hanya dilakukan sekali, tetapi sudah dilakukan berkali-kali hingga saat ini korban mengandung tujuh bulan.

"Korban ini takut tidur sendiri setelah sang ibu meninggal dunia. Sehingga minta untuk tidur bersama pelaku. Saat tidur bersama inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang seorang diri tak kuasa menolak keinginan bejat pelaku hingga akhirnya hamil," ungkap Jamari.

Walau sudah mengetahui dirinya hamil, lanjut Jamari, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat sang ayah.

Korban memilih untuk diam dan lebih banyak mengurung diri di dalam rumah.

Aksi bejat sang pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu kerabat korban merasa curiga dengan perubahan tubuh korban yang memperlihat ciri-ciri seseorang sedang hamil.

Awalnya korban masih enggan untuk membeberkan aksi bejat sang ayah.

Namun setelah didesak dan diyakinkan untuk dilindungi, korban akhirnya buka suara terkait aksi bejat sang ayah.

"Ada anggota keluarga korban yang datang bertamu ke rumah korban dan merasa curiga dengan perubahan fisik korban. Keluarga korban ini merasa curiga kalau sedang hamil," katanya.

Setelah didesak korban akhirnya memberitahu keluarganya tersebut jika dirinya menjadi korban pemerkosaan sang ayah.

Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung membawa korban ke Mapolres TTS untuk membuat laporan polisi," jelasnya.

Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres TTS guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas