Diduga Kumpul Kebo, Empat Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Digrebek dari Kamar Kos di Tulungagung
Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan razia ke enam rumah kos di Tulungagung, Kamis (9/8/2018) sore.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan razia ke enam rumah kos di Tulungagung, Kamis (9/8/2018) sore.
Hasilnya, ada empat pasangan tanpa ikatan pernikahan diamankan.
Sasaran razia ada di Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung ; Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru ; Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru ; dan Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung.
Razia merupakan kegiatan rutin, untuk menciptakan kondisi tertib dan aman. Sebab rumah kos tumbuh subur di wilayah kota dan wilayah penyangganya.
Sebagian menerapkan aturan yang tetat. Namun banyak rumah kos yang bebas, sehingga rawan untuk singgah pelaku kejahatan.
Dari enam rumah kos ini, ada empat pasangan yang dibawa ke Kantor Satpol PP.
Mereka adalah NR (27) dan SO (26), RDI (20) dan ACS (20), PA (32) dan Ir (30) serta IS dengan perepuan yang belum diketahui namanya.
Kasi Informasi Publik Satpol PP Tulungagung, Arista Nindya Putra mengatakan, razia untuk merespon aduan masyarakat.
“Banyak laporan pasangan muda-mudi bukan suami istri ada di satu kamar. Bahkan ada yang lapor, mereka juga mengonsumi miras,” terang Nindya.
Lanjutnya, semua pasangan sudah dewasa dan tidak ditemukan pelajar.
Mereka juga diberi sanksi, agar dijemput keluarga masing-masing.
Cara ini untuk memastikan, keluarga tahu apa yang dilakukan pasangan ini di rumah kos.
“Kami harus meyakinkan bahwa orang tua mereka tahu apa yang dilakukan anaknya di rumah kos ini,” tegas Nindya.
Satpol PP berharap masyarakat aktif mengawasi rumah kos di lingkungan mereka.
Hal ini untuk meminimilisasi penyalahgunaan rumah kos yang sangat bebas.
Jika ada pelanggaran, diharapkan langsung melapor ke pihak terwajib.