Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyoman Untung Akhirnya Dilumpuhkan dengan Timah Panas Setelah Beraksi Belasan Kali di TKP Berbeda

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus I Nyoman Untung Astawa alias Untung (47), warga Jalan Singosari Peguyangan Denpasar Barat.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nyoman Untung Akhirnya Dilumpuhkan dengan Timah Panas Setelah Beraksi Belasan Kali di TKP Berbeda
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus I Nyoman Untung Astawa alias Untung (47), warga Jalan Singosari Peguyangan Denpasar Barat.

Sepak terjang Untung pun berhenti setelah petugas menangkapnya dengan dua buah timah panas bersarang di kakinya.

Tersangka merupakan pelaku curanmor belasan kali di area Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu menyatakan, tersangka terhitung sembilan kali beraksi di wilayah Denpasar Barat, dan dua kali melakukan penipuan dengan modus meminjam motor.

Tersangka kerap beraksi di Denpasar Timur dan Mengwi.

Tindakan represif diambil karena selain gesit ketika ditangkap, tersangka juga melawan dan berusaha kabur.

"Tersangka ini cukup gesit dan licin. Pernah disergap dan lolos. Tapi kami terus kejar dan akhirnya ditangkap. Karena melawan kami pun lakukan tindakan represif," ucap Adnan, Kamis (9/8/2018).

Berita Rekomendasi

Adnan menyebut, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian dan penipuan di wilayah Denpasar Utara yakni menyasar sepeda motor dengan kunci masih nyantol yang tengah parkir di warung-warung.

Jika luput dari penglihatan pemilik kendaraan, pelaku langsung menggondol sepeda motor korban.

Nah, ketika motor itu dalam pengawasan korban, maka modus yang digunakan ialah meminjam dan dibawa kabur.

Modusnya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan, seperti motornya kehabisan bensin.

"Kalau motor dekat dengan pemiliknya, tersangka datang dengan membawa helm. Setelah diberikan, tersangka pergi dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Adnan.

Banyaknya laporan dan kejadian yang serupa serta ciri-ciri pelaku sama, akhirnya Untung yang juga punya nama panggilan Wahyu berhasil diringkus, Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 02.00 WITA, di rumahnya, Jalan Singosari Utara gang Melati No. VI Denpasar Utara.

Pihaknya mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor hasil kejahatan.  Pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda.

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kami juga imbau ke masyarakat yang merasa kehilangan silakan ke Polsek Denpasar Barat untuk melakukan pengambilan motor. Jangan lupa kelengkapan motor dilengkapi supaya memudahkan pengambilan," bebernya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas