Terungkap Kesadisan Kristian Bunuh Ferin, Ini Kronologinya
Kapolres menyebut, pelaku adalah Kristian Ari Wibowo (30) warga Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Kapolres Blora, AKBP Saptono, mengungkap kasus pembunuhan sadis atas korbannya bernama Ferin Diah Anjani (21) warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup oleh lelaki yang baru dikenalnya melalui Instagram.
Kapolres menyebut, pelaku adalah Kristian Ari Wibowo (30) warga Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.
AKBP Saptono kembali mengatakan, Kristian yang berprofesi sebagai manager front office di salah satu hotel di Semarang, diketahui berkenalan dengan Ferin melalui Instagram tiga hari sebelum kejadian, yakni tepatnya pada Minggu (29/7/2018).
Berawal dari perkenalan itu, keduanya lantas saling berkirim pesan dan bertukar nomor telepone. Hingga pada akhirnya keduanya bersepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Semarang, pada Selasa (31/7/2018) kemarin.
“Saat pertemuan itu, pelaku datang terlebih dahulu ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan korban juga datang menggunakan taksi grab online yang dipesan oleh korban melalui salah satu teman kosnya,” ujar Kapolres.
Lebih jauh Saptono menguraikan, saat sudah berada di dalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim satu kali.
Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa akan melakukan fantasi seksual, maka pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
“Pada saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,” bebernya.
Saptono juga menjelaskan, pada saat terjadi pertengkaran tersebut, korban diketahui kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu dilantai.
“Pengakuan pelaku ketika kita cocokkan dengan hasil outopsi itu sesuai. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” tukasnya.
Ditambahkan oleh dia, setelah korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali di atas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal.
Setelah itu, kata dia, kemudian tangan beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku Kristian.
“Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya.
Setelah itu, Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeret Ferin untuk dimasukkan dibagasi belakang mobil,” kata Kapolres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.