500 Suami di Sikka Lakukan Hubungan Seks Sejenis, Rata-rata Kalangan Berpendidikan
Kementerian Kesehatan RI mengestimasi angka mengejutkan 500 laki-laki di Kabupaten Sikka, Pulau Flores melakukan hubungan seks menyimpang.
Editor: Sugiyarto
Ia juga mengatakan, selain homo seks ada juga kelompok lesbian di Kota Kupang yang menjadi penyumbang HIV.
"Ada kelompok mamud dan cewe-cewe. Kalau lihat laki-laki mereka cuek saja. Tapi kalau sesama perempuan mereka paling suka," ujarnya.
Agustinus Bebok, mengatakan, virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman.
Selain itu virus HIV tidak menular melalui penggunaan alat makan yang sama, kamar mandi yang sama, berpelukan.
"Virus HIV menular melalui hubungan seks beresiko, jarum suntik yang terkontaminasi, darah, air susu ibu yang sudah terinveksi virus HIV. Jadi sekali lagi virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman," tegasnya.
Ia mengatakan, di Kota Kupang sampai pada tahun 2017 terdapat 1.176 orang sudah terinveksi HIV.
Terbanyak adalah laki-laki.
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan bahwa orientasi seksual homoseksual dan biseksual sebagai orang dengan masalah kejiwaan.
Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko atau rentan mengalami gangguan jiwa.
Homoseksualitas didefinisikan sebagai ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama, meliputi lesbian dan gay.
Biseksualitas adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.
Sementara itu, transeksualitas merupakan gangguan identitas jenis kelamin berupa hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya dan ingin mendapat terapi hormon dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Kelompok transeksual ini menurut para dokter kedokteran jiwa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
ODGJ diartikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.