14 Bacaleg DPRD Kota Dumai Gagal Maju di Pemilu 2019
Sebanyak 14 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Dumai gagal mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Sebanyak 14 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Dumai gagal mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
Mereka tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai. Pihak KPU Dumai menyatakan para bacaleg tidak memenuhi syarat.
Parpol tidak kunjung memperbaiki berkas 14 bacaleg itu walau sudah mendapat waktu perbaikan berkas hingga 31 Juli 2018 silam.
Para bacaleg itu ada yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya tidak menyertakan ijazah hingga dokumen kesehatan.
Baca: Kekhawatiran Wury Estu Handayani Jika Suaminya Maruf Amin Jadi Wakil Presiden
"Syarat dari para bacaleg ini tidak terpenuhi. Maka mereka kami nyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu Legislatif 2019," tegas Anggota KPU Dumai, Edi Indra kepada Tribun, Sabtu (11/8/2018).
Menurutnya, KPU Kota Dumai sudah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) usai menyusun daftar caleg yang memenuhi syarat. Saat ini 413 caleg yang masuk dalam DCS.
Jumlah bacaleg yang menyerahkan berkas saat pendaftaran dibuka mencapai 427 orang.
Mereka berasal dari 15 parpol dari 16 parpol yang ada di Kota Dumai.
Satu parpol yakni Partai Perindo Dumai tidak mendaftarkan bacalegnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gagal Maju Pemilu 2019, 14 Bacaleg DPRD Kota Dumai Tak Penuhi Syarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.