Ditahan Kasus Curas, Kenyot Terpaksa Menikahi Laras di Mapolsek Kasihan Bantul
Seorang tahanan kasus curas, Rn alias Kenyot (22) warga Mantrijeron, kota Yogyakarta melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaan hatinya
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Seorang tahanan kasus curas, Rn alias Kenyot (22) warga Mantrijeron, kota Yogyakarta melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaan hatinya, Laras (19), warga Sleman di Mapolsek Kasihan, Sabtu (11/8/2018)
Pernikahan ini terpaksa dilangsungkan ditempat yang tak lazim, karena status Kenyot sebagai tahanan Mapolsek Kasihan.
Ia ditangkap dan ditahan polisi akibat ulah nekatnya melakukan aksi perampasan pada 11 April 2018 silam di Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan.
Sempat buron selama 2.5 bulan, Kenyot akhirmya ditangkap pihak berwajib dan dijebloskan di tahanan polisi.
Prosesi akad nikah digelar sangat sederhana.
Hanya ada seperangkat meja dan kursi, memanfaatkan inventaris yang ada di kantor Polsek Kasihan.
Tak ada pesta pernikahan, ikrar suci keduanya, hanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat kedua mempelai.
Ketika melangsungkan prosesi pernikahan, keduanya terlihat mencoba tegar hingga janji suci pernikahan dilafalkan.
Keduanya tak mampu menahan rasa haru, setelah menerima berbagai ucapan selamat dari pihak keluarga.
"Rasanya senang dan bahagia, tidak menyangka pernikahan ini bisa terlaksana juga," tutur Rn alias kenyot.
Sembari menyeka air mata, Laras mengaku masih belum percaya pernikahannya berjalan lancar.
Pernikahan ini diakuinya sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu, sebelum kekasihnya masuk penjara.
Meski tak bisa melaksanakan bulan madu seusai menikah, namun ia merasa bahagia sudah dinikahi oleh seorang pemuda yang ia cintai.
Sementara itu, Kapolsek Kasihan, AKP Yohanes Tarwoco Nugroho SH, mengaku turut senang bisa memfasilitasi berlangsungnya pernikahan salah satu tahanan di Mapolsek yang ia pimpin.
Menurutnya, setiap tahanan berhak untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan itu bisa terlaksana karena ada permohonan yang datang dari orangtua kedua mempelai.
"Kedua orang tua mempelai datang ke Polsek dan meminta difasilitasi acara ijab kabul, ya kami fasilitasi," terangnya.
Ia mengungkapkan, Rn alias kenyot merupakan tahanan kasus 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada April 2018.
Dalam kasus tersebut, kenyot menodongkan senjata jenis clurit kepada korban, Bilqis Luthfiana Sani Bahari (24) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul di daerah Gunungsempu, Bantul.
Ia meminta paksa telepon selular milik korban seharga Rp6,6 juta.
Akibat perbuatannya Kenyot terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Kasus ini masih kami selidiki, karena ada dugaan Rn ini terlibat kasus serupa di Mantrijeron, Yogya dan Sewon, Bantul," terang Kapolsek.(TRIBUNJOGJA.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.