Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Gigolo di Bandung yang Pasang Tarif Hingga Rp 10 Juta Terjebak Kasus Gadis di Bawah Umur

Perbuatan FS (26) yang memperdayai anak baru gede (ABG) 13 tahun mengantarkannya ke penjara.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Gigolo di Bandung yang Pasang Tarif Hingga Rp 10 Juta Terjebak Kasus Gadis di Bawah Umur
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Gigolo FS tertunduk lesu. FS ditangkap lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur dan menyebarkan rekaman video tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Perbuatan FS  (26) yang memperdayai anak baru gede (ABG) 13 tahun mengantarkannya ke penjara.

Ulahnya yang kelewat batas dengan cara merekam dan menyebar video mesumnya itu membuat marah siapa saja.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata FS adalah seorang lelaki bayaran khusus tante-tante alias gigolo.

Pengakuan mengejutkan datang dari mulut FS yang sudah meniduri 30 wanita usia di atas 30 tahun alias tante-tante kesepian.

Tak hanya itu, awal FS bertualang seks dimulai sejak ia lulus SMP.

Perkenalannya dengan seks, berawal dari teman ibunya yang juga tetangga rumahnya.

"Sekitar 17 tahun, yang saya inget sejak lulus SMP saja," cerita FS di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/8/2018).

BERITA REKOMENDASI

"Pertama kali dengan teman ibu saya," kata FS menambahkan.

Dia mengaku, awal mulai menyukai wanita yang lebih dewasa karena sering mengantarnya ke pasar.

"Suka minta antar kalau belanja ke pasar. Masih tetangga saya juga," tuturnya.

Dari sana, FS mulai berani untuk "berpetualang" dengan wanita dewasa. Dia kerap masuk mal-mal di Bandung untuk mencari yang diincarnya.

"Sejak SMP ada lah sekitar 30 perempuan. Usianya rata-rata di atas 30 tahun," ujarnya.

Sebagai lelaki panggilan, FS mengaku mendapatkan bayaran paling rendah Rp 100 ribu dan paling besar Rp 10 juta.

"Ada yang langsung cari saya. Tapi, kadang saya yang menawarkan," kata FS.

Petualang FS benar-benar harus terhenti setelah memperdaya gadis di bawah umur.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Ancamannya Pasal 27 Undang-Undang ITE atas sebaran video mesumnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas