Istri Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Diduga Ikut Menikmati Uang Hasil Kejahatan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih memburu tersangka lain dalam kasus penipuan belasan ribu calon jemaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih memburu tersangka lain dalam kasus penipuan belasan ribu calon jemaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Aom Juang dan Ery Ramdani.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menjelaskan kedua tersangka saat ini sudah menjalani persidangan di PN Bandung.
Sidang terakhir pada Kamis (9/8/2018) menghadirkan pemeriksaan saksi ahli.
"Seperti yang pernah saya sampaikan, kami tidak akan berhenti di kedua tersangka itu. Artinya, kami masih memburu tersangka lain dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Samudi via ponselnya, Minggu (12/8/2018).
Di persidangan, Aom dan Ery didakwa Pasal 372 ayat 1, 378 ayat 1, 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Baca: Dikira Sedang Tertidur, Seorang PNS Meninggal di Warung Lesehan
Pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada pihak-pihak yang harus diperiksa karena disinyalir turut menerima dan menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang," ujar Samudi.
Salah satunya, kata Samudi, istri dari Aom Juang maupun Ery Ramdani.
Polisi sudah mengantongi satu alat bukti saat memeriksa keduanya pada pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), polisi setidaknya harus mencari satu alat bukti lagi untuk menjerat tersangka di luar dua nama itu.
Baca: Soal Tudingan Mahar Rp 500 M, Sandi: Saya Bersedia Menyediakan Sebagian dari Dana Kampanye
"Satu alat bukti yang kami kantongi keterangan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya istri. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, harus diikuti kemana uang mengalir," ujar Samudi.
Pada sidang sebelumnya, saksi dari Bank Mandiri, Sukarnata menyebut Aom memiliki 10 rekening di bank pelat merah tersebut.
Total uang di rekening itu mencapai Rp 1,4 miliar namun dalam kondisi disita penyidik.