Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Diduga Ikut Menikmati Uang Hasil Kejahatan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih memburu tersangka lain dalam kasus penipuan belasan ribu calon jemaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Diduga Ikut Menikmati Uang Hasil Kejahatan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah jemaah dan kordinator jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/2/2018). Dalam aksinya, massa yang berjumlah ratusan itu menyuarakan empat tuntutan kepada Polda Jawa Barat, yaitu kembalikan aset PT SBL agar jemaah bisa diberangkatkan umrah, cabut police line di Kantor Pusat SBL agar bisa beroperasi kembali melayani keberangkatan jemaah, hentikan diskriminasi umat Islam, dan minta penangguhan penahanan owner PT SBL. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih memburu tersangka lain dalam kasus penipuan belasan ribu calon jemaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Aom Juang dan Ery Ramdani.




Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menjelaskan kedua tersangka saat ini sudah menjalani persidangan di PN Bandung.

Sidang terakhir pada Kamis (9/8/2018) menghadirkan pemeriksaan saksi ahli.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, kami tidak akan berhenti di kedua tersangka itu. Artinya, kami masih memburu tersangka lain dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang," ujar Samudi via ponselnya, Minggu (12/8/2018).

Di persidangan, Aom dan Ery didakwa Pasal 372 ayat 1, 378 ayat 1, 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Baca: Dikira Sedang Tertidur, Seorang PNS Meninggal di Warung Lesehan

BERITA TERKAIT

Pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎"Ada pihak-pihak yang harus diperiksa karena disinyalir turut menerima dan menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang," ujar Samudi.

Salah satunya, kata Samudi, istri dari Aom Juang maupun Ery Ramdani.

Polisi sudah mengantongi satu alat bukti saat memeriksa keduanya pada pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), polisi setidaknya harus mencari satu alat b‎ukti lagi untuk menjerat tersangka di luar dua nama itu.

Baca: Soal Tudingan Mahar Rp 500 M, Sandi: Saya Bersedia Menyediakan Sebagian dari Dana Kampanye

‎"Satu alat bukti yang kami kantongi keterangan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya istri. Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, harus diikuti kemana uang mengalir," ujar Samudi.

Pada sidang sebelumnya, saksi dari Bank Mandiri, Sukarnata menyebut Aom memiliki 10 rekening di bank pelat merah tersebut.

Total uang di rekening itu mencapai Rp 1,4 miliar namun dalam kondisi disita penyidik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas