Bocah Asal Australia Tertangkap Ngutil Jam Tangan di Bandara Ngurah Rai
Seorang warga Australia di bawah umur berinisial BJB, diamankan Polresta Denpasar karena diketahui mengutil dua buah jam tangan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga Australia di bawah umur berinisial BJB, diamankan Polresta Denpasar karena diketahui mengutil dua buah jam tangan dan beberapa barang lainnya, di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (11/8/2018) lalu.
Saat dikonfirmasi Senin (13/8/2018) siang tadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo membenarkan kejadian tersebut.
Hadi mengatakan, pelaku yang masih berusia di bawah 17 tahun itu mengambil beberapa jam tangan dan barang lainnya, dan akhirnya diamankan oleh security dan dibawa ke polsek.
"Dari hasil Polsek, rupanya pelaku di bawah umur, maka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia."
"Undang-undang mengatakan, jika di bawah umur maka ditangani oleh Polresta Denpasar yaitu di PPA," kata Hadi menguraikan.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) mengenai pelaksanaan dan penyelidikan.
"Prosesnya kami akan bekerja sama dengan Bapas karena dia di bawah umur. Dari pelaksanaan dan penyelidikannya akan dikoordinasikan dengan Bapas," ujarnya.
Ditanya mengenai adanya prioritas ke proses diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kata dia sama saja.
"Walaupun warga negara asing, maupun Indonesia kami samakan. Tidak ada perbedaan. Kalau diversi akan kami koordinasikan juga hasilnya," katanya lagi.
Ancaman hukuman ungkap dia ialah seperempat dari biasanya diberlakukan.
Untuk saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih dalam pemeriksaan, apakah akan ditahan atau tidak nanti kita lihat situasinya kayak apa," jelas dia. (*)