Saksi Ahli dari ITB Sebut Sadapan Suara Kadis dan Bendahara PUPR KBB Identik
Rekaman percakapan telpon dari 10 orang tersebut diteliti oleh saksi ahli kemudian disandingkan dengan 10 rekaman suara saat diperiksa penyidik KPK
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pakar suara dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Miranti Indar Mandasari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKD Pemkab Bandung Barat di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (13/8).
Kasus itu melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar yang ditangani dalam berkas terpisah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap percakapan telpon 10 pihak yakni Aang Anugerah dan Adiyoto selaku pejabat di Bappelitbangda, Bupati Bandung Barat Abubakar, Asep Hikayat, Caca Permana, Ilham Prasetyo, pejabat di PUPR Bandung Barat, Anugerah dan Erni, Weni Lembanawati, Yusep Ahmad Drajat.
Rekaman percakapan telpon dari 10 orang tersebut diteliti oleh saksi ahli kemudian disandingkan dengan 10 rekaman suara saat mereka diperiksa penyidik KPK.
"Hasilnya di atas 90 persen identik," ujar Miranti di sidang itu menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Budi Nugraha.
Baca: Abubakar Minta Semua Kepala Dinas Bantu Istrinya di Pilkada Bandung Barat
Penelitian dan pengujian terhadap suara menggunakan teknik spektogram. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), spektogram adalah grafik bunyi yang memberikan informasi tentnag perubhan dalam rentnag waktu, frekuensi dan intensitas gelombang bunyi menurut sumbu waktu.
Jaksa Budi lantas menanyakan soal suara Anugerah dan Erni yang pada sidang-sidang sebelumnya membantah rekaman suara hasil sadapan KPK adalah suaranya. Dalam rekaman itu, Anugerah dan Erni disebut-sebut menyerahkan uang Rp 50 juta pada Aang Anugerah.
"Untuk pak Anugerah dan Erni nilai pitch dan formant-nya di atas 90 persen atau identik," ujar Miranti.
Keterangan saksi ahli membantahkan semua penyangkalan dari Anugerah dan Erni yang tidak mengakui suaranya sendiri dalam rekaman suara sadapan oleh KPK.
Informasi yang dihimpun, pada prinsipnya suara terdiri dari beberapa komponen yakni pitch dan formant.
Spektogram dapat digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik suara seseorang.
Formant adalah frekuensi-frekuensi resonansi dari filter, yaitu articulator yang meneruskan dan memfilter bunyi keluaran berupa kata-kata yang memiliki makna.
Sedangkan pitch adalah frekuensi getar dari pita suara atau frekuensi fundamental dengan notasi F0.
Masing-masing orang memiliki pitch yang khas dan dipengaruhi oleh aspek fisiologis larynx manusia.
Hanya saja, penjelasan ahli yang secara tidak langsung membantah pengakuan Anugerah dan Erni itu tidak disaksikan keduanya.