Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lima Tahun Jadi Buronan, Mantan Anggota DPRD Kota Madiun Tertangkap Saat Menuju Minimarket

Mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima Tahun Jadi Buronan, Mantan Anggota DPRD Kota Madiun Tertangkap Saat Menuju Minimarket
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menangkap buronan kasus korupsi, bernama Sonny Sunarso (59) yang melarikan diri sekitar lima tahun.

Mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2013.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut, tapi tidak menyerahkan diri," kata Kapidsus Kejari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa, Selasa (14/8/2017) kepada wartawan.

Baca: Luhut Ungkap Sikap Ahok Setelah Tahu Maruf Jadi Cawapresnya Jokowi

Mantan politisi PDI-P ini terbukti terlibat dalam kasus korupsi tunjangan kesejahteraan dewan 2002-2004.

Sonny divonis satu tahun pidana penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan.

Ia juga diminta mengembalikan uang sebanyak Rp 113.534.248 atau dapat diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

"Dia kami tangkap Senin (13/8/2018) tadi malam, sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang berbelanja di minimarket di Jalan sekitar Perumnas Dua, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, sebelumnya anggotanya telah melakukan pengintaian di dekat rumah kontrakan terpidana di Perumahan Manis Rejo, di Jalan Gubuk Manis, Kota Madiun.

Beberapa saat kemudian, yang bersangkutan keluar dari rumahnya untuk berbelanja di salah satu minimarket.

"Kami pastikan dari jarak dekat, mirip orangnya. Setelah dia keluar, saat menuju ke kendaraannya, dipanggil oleh anggota kami, Pak Sonny, dia menengok, dan akhirnya dia ditangkap,"katanya.

Ia menuturkan, selama ini Sonny berpindah-pindah tempat tinggal bersama istrinya.

Lamanya penangkapan, kata Ketut, karena minimnya anggota Kejaksaan Negeri Kota Madiun, sehingga kesulitan untuk menangkap terpidana.

Dia menambahkan, saat ini yang bersangkutan telah dieksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas I Madiun.

Sonny kini harus menjalani hukuman penjara. (Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Buron 5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Kota Madiun Ditangkap saat Lakukan Ini di Dekat Kontrakannya,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas