Nyovin Gadaikan Motor Teman, Uangnya Buat Sewa PSK
Nyovin terbukti meminjam lalu menggadaikan motor milik tetangga sekaligus rekannya pada Maret 2018.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nyovin (24), warga Kembang Turi, Tambak Asri, Surabaya kembali mendekam di penjara.
Setelah ditahan terkait kasus penggelapan mobil, Nyovin kembali ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan motor.
Nyovin terbukti meminjam lalu menggadaikan motor milik tetangga sekaligus rekannya pada Maret 2018.
Aksi Nyovin kali ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, AKP Na'fan mengatakan, Nyovin menggadaikan motor milik tetangganya senilai Rp 9 juta.
Dikatakan Na'fan, Nyovin meminjam motor dengan beralasan akan ke rumah temannya yang berada di luar kota.
Baca: Ketika Prabowo-Sandi Tes Kesehatan, Takut Jarum Suntik, 2 Jam Foto hingga Diminta Dokter Turunkan BB
Namun, motor yang dipinjam Nyovin tak kunjung kembali karena sudah digadaikan.
Korban pun lalu melapor ke Polsek Krembangan.
Usai memperoleh laporan korban, Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya menyebar personel ke beberapa titik.
Nyovin pun kemudian diringkus di kawasan Demak Surabaya.
"Kami tangkap tersangka saat tidur di rumah temannya, di Jalan Demak, Surabaya," ungkap Na'fan, Selasa (14/8/2018).
Kasus sebelumnya yang menjerat Nyovin terjadi di awal tahun 2018.
Nyovin menggadaikan mobil merek Daihatsu Sigra senilai Rp 25 juta.
Baca: Video Call Terakhir Sang Istri Sebelum Kopilot Wayan Sugiarta Meninggal: Dia Kangen Pengen Pulang