Teller BPR di Riau Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 435 Juta
Namun, kepercayaan yang diberikan BPR Dana Amanah pada seorang wanita muda inisial NAP (28) menjadi teller justru dikhianati.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN -- Bekerja di bank dan menjadi teller cukup banyak diminati lulusan perguruan tinggi.
Teller termasuk frontliner dalam sebuah bank dan berhadapan langsung dengan customer.
Bisa menjadi orang yang dipercaya termasuk syarat mutlak yang harus dimiliki seorang teller.
Namun, kepercayaan yang diberikan BPR Dana Amanah pada seorang wanita muda inisial NAP (28) menjadi teller justru dikhianati.
Setelah buron selama 2 tahun, NAP akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan, NAP (28), ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Minggu (12/8/2018) lalu.
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, tersangka NAP alias Nadya merupakan teller BPR Dana Amanah sepanjang tahun 2015 sampai 2016.
Selama itulah aksi pembobolan rekening milik nasabah atas nama TSU terjadi.
Tak tanggung-tanggung NAP menguras rekening korban sebanyak 22 kali penarikan.
"Setelah dihitung ulang total dana nasabah yang diambil pelaku sebanyak Rp.435.950.000. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensif," ungkap Kasat Teddy kepada tribunpelalawan.com, Selasa (14/8/2018).
NAP melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TSU sebanyak 22 kali dengan total Rp.435.950.000.
Kemudian pada saat nasabah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya, ternyata saldonya sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban mempertanyakan hal kepada pihak BPR Dana Amanah dan sekaligus meminta dananya dikembalikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.